Connect With Us

Prita Diancam Enam Tahun, Denda Rp1 Miliar

| Kamis, 4 Juni 2009 | 19:32

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari,43, pengguna internet yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengkritik layanan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Seletan diancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar karena sudah mengirimkan surat elektronik ke sejumlah orang terkait layanan RS Omni Internasional. Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu itu, Dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yakni Rahmawati Utami dan Riyadi mendakwa Prita secara alternatif tiga pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. “Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.11 /2008 Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP,” ujar JPU Rahmawati Utami, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Jaksa menyatakan, Prita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jaksa menerangkan, pada 7 Agustus 2008, Prita datang ke RS Omni Internasional dan diperiksa suhu badannya. Hasil pemeriksaan tersebut, Prita diwajibkan rawat inap. Prita kemudian diinfus dan diberi suntikan. Kemudian, tangan kiri saya mulai membengkak dan Prita meminta agar infus dan suntikan dihentikan. Ketika bertanya kepada perawat dan dokter, Prita tidak menerima jawaban memuaskan. Kemudian, Prita menulis cerita tersebut melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada sejumlah orang. Selain RS OMNI, Prita juga dianggap telah mencemarkan nama baik dua dokter yang bertugas di RS tersebut, yaitu dr Grace dan dr Hengky. Dalam surat elektroniknya, Prita menyebut, "Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum. "Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini," kata jaksa. Sidang dalam perkara Prita tersebut hanya berjalan 20 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Syamsul Anwar Kuasa Hukum Prita Mulyasari mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita pekan depan. “Melihat dakwaan ini, saya yakin Jaksa secara internal sudah ragu menggunakan undang-undang ITE, karena mereka melakukan dakwaan dengan keraguan dan sepenggal penggal,” ungkapnya. (rangga)
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill