Connect With Us

Prita Diancam Enam Tahun, Denda Rp1 Miliar

| Kamis, 4 Juni 2009 | 19:32

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari,43, pengguna internet yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengkritik layanan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Seletan diancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar karena sudah mengirimkan surat elektronik ke sejumlah orang terkait layanan RS Omni Internasional. Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu itu, Dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yakni Rahmawati Utami dan Riyadi mendakwa Prita secara alternatif tiga pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. “Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.11 /2008 Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP,” ujar JPU Rahmawati Utami, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Jaksa menyatakan, Prita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jaksa menerangkan, pada 7 Agustus 2008, Prita datang ke RS Omni Internasional dan diperiksa suhu badannya. Hasil pemeriksaan tersebut, Prita diwajibkan rawat inap. Prita kemudian diinfus dan diberi suntikan. Kemudian, tangan kiri saya mulai membengkak dan Prita meminta agar infus dan suntikan dihentikan. Ketika bertanya kepada perawat dan dokter, Prita tidak menerima jawaban memuaskan. Kemudian, Prita menulis cerita tersebut melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada sejumlah orang. Selain RS OMNI, Prita juga dianggap telah mencemarkan nama baik dua dokter yang bertugas di RS tersebut, yaitu dr Grace dan dr Hengky. Dalam surat elektroniknya, Prita menyebut, "Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum. "Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini," kata jaksa. Sidang dalam perkara Prita tersebut hanya berjalan 20 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Syamsul Anwar Kuasa Hukum Prita Mulyasari mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita pekan depan. “Melihat dakwaan ini, saya yakin Jaksa secara internal sudah ragu menggunakan undang-undang ITE, karena mereka melakukan dakwaan dengan keraguan dan sepenggal penggal,” ungkapnya. (rangga)
TEKNO
Smartphone OPPO Paling Banyak Dibeli Warga Indonesia di Awal Tahun 2024

Smartphone OPPO Paling Banyak Dibeli Warga Indonesia di Awal Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:16

Smartphone OPPO tercatat sebagai ponsel yang paling banyak dibeli di Indonesia pada awal tahun 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:45

PT PLN (Persero) memberikan kesempatan bagi para pegawai wanita, atau Srikandi PLN, untuk berperan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill