Connect With Us

Prita Diancam Enam Tahun, Denda Rp1 Miliar

| Kamis, 4 Juni 2009 | 19:32

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari,43, pengguna internet yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengkritik layanan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Seletan diancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar karena sudah mengirimkan surat elektronik ke sejumlah orang terkait layanan RS Omni Internasional. Dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu itu, Dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yakni Rahmawati Utami dan Riyadi mendakwa Prita secara alternatif tiga pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. “Terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.11 /2008 Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP,” ujar JPU Rahmawati Utami, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Jaksa menyatakan, Prita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Jaksa menerangkan, pada 7 Agustus 2008, Prita datang ke RS Omni Internasional dan diperiksa suhu badannya. Hasil pemeriksaan tersebut, Prita diwajibkan rawat inap. Prita kemudian diinfus dan diberi suntikan. Kemudian, tangan kiri saya mulai membengkak dan Prita meminta agar infus dan suntikan dihentikan. Ketika bertanya kepada perawat dan dokter, Prita tidak menerima jawaban memuaskan. Kemudian, Prita menulis cerita tersebut melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada sejumlah orang. Selain RS OMNI, Prita juga dianggap telah mencemarkan nama baik dua dokter yang bertugas di RS tersebut, yaitu dr Grace dan dr Hengky. Dalam surat elektroniknya, Prita menyebut, "Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum. "Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini," kata jaksa. Sidang dalam perkara Prita tersebut hanya berjalan 20 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Syamsul Anwar Kuasa Hukum Prita Mulyasari mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita pekan depan. “Melihat dakwaan ini, saya yakin Jaksa secara internal sudah ragu menggunakan undang-undang ITE, karena mereka melakukan dakwaan dengan keraguan dan sepenggal penggal,” ungkapnya. (rangga)
KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill