Connect With Us

Kajari Tangerang Diperiksa Kejakgung

| Senin, 8 Juni 2009 | 19:39

TANGERANG(SI)- Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari) Suyono bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Irfan Jaya dan dua jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami serta Riyadi, hari ini diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung), terkait kasus Prita Mulyasari,32 yang diduga melakukan pencemaran nama baik atas Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang tersebut, Tim Kejakgung yang di pimpin oleh Inspektur Pidana Umum Kejakgung Adjat Sudrajat beserta empat orang anggotanya, masing-masing Budiono, Jasri Cahya dan Lubis tiba di Kejari Tangerang sekitar pukul 09.40 WIB. Disana, Adjat Sudrajat yang mengendarai Toyota Fortuner plat Hitam B 1455 TJA, bersama empat orang anggotanya lansung masuk ke Aula Kejari Tangerang guna melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prita Mulyasari. Bahkan selama dalam pemeriksaan itu, antara pemeriksa dan yang diperiksa tidak keluar aula, selain untuk melaksanakan shalat. Sekitar pukul 17.15 WIB kemudian, Adjat Sudrajat yang juga mantan Kajati Banten, berusaha keluar menemui wartawan, baik dari media cetak maupun elektronik yang sengaja menunggu jalannya pemeriksaan itu. "Kami datang ke sini untuk meminta keterangan kepada Jaksa Peneliti atau jaksa Penuntut Umum, Rahmawati Utami dan Jaksa Penuntut Umum Riyadi, mengenai BAP kasus yang telah mereka tangani, baik secara formil maupun materil," kata dia. Maksud dari formil, lanjutnya, apakah Jaksa Peneliti yang telah mengeluarkan P-16 dan JPU yang memberikan P-16A sudah melakukan penyempurnaan (P-18) secara lisan atau tidak. Sedangkan mengenai materil, apakah kedua jaksa itu sudah menerapkannya sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa. "Inilah yang sedang kami periksa," kata Adjat. Begitupula dengan penahanan terdakwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah penahan itu dilakukan secara obyektif atau subyektif. "Kami hanya melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan kami limpahkan kepada pimpinan (Kajagung) untuk dipertimbangkan," kata Adjat sembari menambahkan dalam pemeriksaan itu, pihaknya telah mengajukan sebanyak 28 pertanyaan kepada Jaksa Peneliti atau JPU dari Kejati Banten dan JPU dari Kejari Tangerang .(rangga)
BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill