Connect With Us

Polisi Bekuk Tukang Ojek Jual Senpi di Serpong

| Minggu, 18 Maret 2012 | 15:34

Ilustrasi Perampok (ist / ist)

 Oyang, 37, warga Serpong Kota Tangerang Selatan ini dibekuk petugas Polres Kabupaten Tangerang, di depan sebuah toko mini market di Jalan Raya Serpong BSD Serpong karena menjual senjata api jenis pen gun, Minggu (18/03).

Diduga Oyang merupakan salah satu jaringan penjual senpi.   Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga kalau di wilayah Serpong ada peredaran senjata api.

"Anggota kami mendengar ada pengedar senjata api dan narkoba di daerah Serpong. Maka anggota kami coba menyamar, dan menjebaknya," ucapnya.   Selanjutnya kata Shinto, anggota Polres Kabupaten melakukan transaksi dengan tersangka bernama Oyang di depan minimarket Alfamart BSD Serpong. "Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka langsung diamankan," ucapnya.  

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pen gun warna silver kombinasi hitam, sembilan butir peluru kaliber 22 mm, satu unit isi pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3832 NRU.  

"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir dari jaringan jual beli senjata ilegal," ucap Shinto.   Oyang kepada wartawan mengaku hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Namun di waktu senggang, dia memanfaatkan dengan menjual senjarta dan narkoba, untuk tambahan uang belanja keluarga.

"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," ucapnya.   Oyang mengaku baru satu kali menjual senjata api, tapi sudah ketangkap. "Saya baru kenal dengan anggota TNI itu sekitar satu bulan lalu, karena dia sering naik ojek pada saya," kilahnya.  

Dari pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI tadi menawarkan menjualkan pen gun dengan upah Rp 500.000. "Upahnya lumayan mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata polisi," ucapnya. Atas perbuatannya itu Oyang terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No 12/1951.(DRA)
OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KAB. TANGERANG
Lagi, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Molen di Pasar Kemis Tangerang

Lagi, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Molen di Pasar Kemis Tangerang

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:01

Kecelakaan yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 13 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill