Connect With Us

Polisi Bekuk Tukang Ojek Jual Senpi di Serpong

| Minggu, 18 Maret 2012 | 15:34

Ilustrasi Perampok (ist / ist)

 Oyang, 37, warga Serpong Kota Tangerang Selatan ini dibekuk petugas Polres Kabupaten Tangerang, di depan sebuah toko mini market di Jalan Raya Serpong BSD Serpong karena menjual senjata api jenis pen gun, Minggu (18/03).

Diduga Oyang merupakan salah satu jaringan penjual senpi.   Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga kalau di wilayah Serpong ada peredaran senjata api.

"Anggota kami mendengar ada pengedar senjata api dan narkoba di daerah Serpong. Maka anggota kami coba menyamar, dan menjebaknya," ucapnya.   Selanjutnya kata Shinto, anggota Polres Kabupaten melakukan transaksi dengan tersangka bernama Oyang di depan minimarket Alfamart BSD Serpong. "Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka langsung diamankan," ucapnya.  

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pen gun warna silver kombinasi hitam, sembilan butir peluru kaliber 22 mm, satu unit isi pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3832 NRU.  

"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir dari jaringan jual beli senjata ilegal," ucap Shinto.   Oyang kepada wartawan mengaku hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Namun di waktu senggang, dia memanfaatkan dengan menjual senjarta dan narkoba, untuk tambahan uang belanja keluarga.

"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," ucapnya.   Oyang mengaku baru satu kali menjual senjata api, tapi sudah ketangkap. "Saya baru kenal dengan anggota TNI itu sekitar satu bulan lalu, karena dia sering naik ojek pada saya," kilahnya.  

Dari pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI tadi menawarkan menjualkan pen gun dengan upah Rp 500.000. "Upahnya lumayan mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata polisi," ucapnya. Atas perbuatannya itu Oyang terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No 12/1951.(DRA)
OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

NASIONAL
Kenali Penyebab dan Penanganan Kaki Diabetes agar Tak Berakhir Amputasi

Kenali Penyebab dan Penanganan Kaki Diabetes agar Tak Berakhir Amputasi

Kamis, 6 November 2025 | 20:48

Diabetes Melitus (DM) kronis seringkali dianggap remeh, padahal kondisi gula darah tinggi (hiperglikemia) dalam jangka panjang adalah pemicu kerusakan masif pada organ vital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill