Connect With Us

Polisi Bekuk Tukang Ojek Jual Senpi di Serpong

| Minggu, 18 Maret 2012 | 15:34

Ilustrasi Perampok (ist / ist)

 Oyang, 37, warga Serpong Kota Tangerang Selatan ini dibekuk petugas Polres Kabupaten Tangerang, di depan sebuah toko mini market di Jalan Raya Serpong BSD Serpong karena menjual senjata api jenis pen gun, Minggu (18/03).

Diduga Oyang merupakan salah satu jaringan penjual senpi.   Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga kalau di wilayah Serpong ada peredaran senjata api.

"Anggota kami mendengar ada pengedar senjata api dan narkoba di daerah Serpong. Maka anggota kami coba menyamar, dan menjebaknya," ucapnya.   Selanjutnya kata Shinto, anggota Polres Kabupaten melakukan transaksi dengan tersangka bernama Oyang di depan minimarket Alfamart BSD Serpong. "Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka langsung diamankan," ucapnya.  

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pen gun warna silver kombinasi hitam, sembilan butir peluru kaliber 22 mm, satu unit isi pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3832 NRU.  

"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir dari jaringan jual beli senjata ilegal," ucap Shinto.   Oyang kepada wartawan mengaku hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Namun di waktu senggang, dia memanfaatkan dengan menjual senjarta dan narkoba, untuk tambahan uang belanja keluarga.

"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," ucapnya.   Oyang mengaku baru satu kali menjual senjata api, tapi sudah ketangkap. "Saya baru kenal dengan anggota TNI itu sekitar satu bulan lalu, karena dia sering naik ojek pada saya," kilahnya.  

Dari pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI tadi menawarkan menjualkan pen gun dengan upah Rp 500.000. "Upahnya lumayan mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata polisi," ucapnya. Atas perbuatannya itu Oyang terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No 12/1951.(DRA)
HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill