Connect With Us

Polisi Bekuk Tukang Ojek Jual Senpi di Serpong

| Minggu, 18 Maret 2012 | 15:34

Ilustrasi Perampok (ist / ist)

 Oyang, 37, warga Serpong Kota Tangerang Selatan ini dibekuk petugas Polres Kabupaten Tangerang, di depan sebuah toko mini market di Jalan Raya Serpong BSD Serpong karena menjual senjata api jenis pen gun, Minggu (18/03).

Diduga Oyang merupakan salah satu jaringan penjual senpi.   Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga kalau di wilayah Serpong ada peredaran senjata api.

"Anggota kami mendengar ada pengedar senjata api dan narkoba di daerah Serpong. Maka anggota kami coba menyamar, dan menjebaknya," ucapnya.   Selanjutnya kata Shinto, anggota Polres Kabupaten melakukan transaksi dengan tersangka bernama Oyang di depan minimarket Alfamart BSD Serpong. "Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka langsung diamankan," ucapnya.  

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pen gun warna silver kombinasi hitam, sembilan butir peluru kaliber 22 mm, satu unit isi pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3832 NRU.  

"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir dari jaringan jual beli senjata ilegal," ucap Shinto.   Oyang kepada wartawan mengaku hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Namun di waktu senggang, dia memanfaatkan dengan menjual senjarta dan narkoba, untuk tambahan uang belanja keluarga.

"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," ucapnya.   Oyang mengaku baru satu kali menjual senjata api, tapi sudah ketangkap. "Saya baru kenal dengan anggota TNI itu sekitar satu bulan lalu, karena dia sering naik ojek pada saya," kilahnya.  

Dari pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI tadi menawarkan menjualkan pen gun dengan upah Rp 500.000. "Upahnya lumayan mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata polisi," ucapnya. Atas perbuatannya itu Oyang terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No 12/1951.(DRA)
TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill