TANGERANG-Kelakuan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Roy Mambe, 21, tidak pantas ditiru. Dirinya diamankan aparat Polsek Serpong karena nekat mencuri sepeda motor Yamaha Mio B-3240-NRE di sebuah warnet di Ruko BSD, sektor 11, Blok RD no 1, Kota Tangsel, Rabu (30/5).
Warga Kelurahan Rawa Buntu, RT 2/01, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel ini nekat mencuri karena menginginkan motor yang lebih bagus lantaran motor yang dimilikinya jelek.
"Saya malu sama pacar saya, motor saya jelek, Honda Supra tahun 2007. Jadi saya ingin punya motor Mio yang bagus," ungkap Roy di Polsek Serpong, Kamis (31/5).
Mahasiswa semester tiga ini mengaku mengeri hukum. Namun ia tetap nekat mencuri motor tersebut. "Saya juga tahu hukum, karena saya kuliah jurusan hukum. Tapi saya terpaksa mencuri karena malu," pungkasnya.
Peristiwa pencurian itu sendiri telah direncanakan oleh Roy. Pada Jumat (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, Roy yang telah menyiapkan kunci letter T, datang ke warnet untuk mencari motor yag dia incar. Kemudian, Roy bermain game online di warnet tersebut agar tidak dicurigai.
Setelah melihat keadaan cukup sepi, Roy ke luar dan menduduki motor yang diparkir di depan warnet. Lalu Roy mencoba merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Namun belum sempat motor menyala, aksinya diketahui penjaga warnet, Andriansah.
Setelah dipergoki Andriansah, Roy langsung menodongkan pisau kecil. Ia meminta Andriansah untuk tidak memberitahukan aksinya ke warga. Karena takut, Andriansah menurutinya. Lalu Roy pergi begitu saja.
Lalu pada Rabu (30/5), Roy kembali lagi ke warnet tersebut untuk mencuri. Tapi rupanya Andriansah telah melaporkan aksinya ke satpam setempat. Roy langsung ditangkap satpam kemudian diserahkan ke Polsek Serpong.
Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Kosasih membenarkan peristiwa percobaan pencurian motor tersebut. Menurutnya, Roy telah dua kali mencoba mencuri motor di warnet itu. "Waktu pencurian pertama, dia tidak tertangkap, karena motornya ditinggal di jalan dan dia lari. Aksi yang ke dua kali ini baru tertangkap," paparnya.
Kosasih menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Roy merupakan residivis LP Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, karena kasus pemerasan. "Dia divonis 9 bulan pada tahun 2010. Lalu bebas pada bulan Mei 2011," tambahnya.(RAZ)