TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang akhirnya menetapkan Nurdin Marzuki , Mantan Kadishubkominfo Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka Minggu (10/06).
Hal itu dikatakan oleh Samsuri, Kajari Tigaraksa . Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat uji KIR di Dishubkominfo Tangsel senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2010.
"Penetapan status tersangka mengacu pada hasil pemeriksaan tahap awal yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.
Selain itu, terkait dengan berapa besar kerugian Negara saat ini belum dapat dipastikan karena sedang dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (
DRA)