TANGERANG-Persoalan SDN Cilalung Jombang VII, yang berlokasi di Jalan Jembar Raya, Kelurahahan Jombang, Kota Tangsel yang pada Kamis (21/6) lalu dikosongkan oleh warga yang mengaku ahli waris, membuat Pemerintah Kota Tangsel resah.
Buntutnya, Pemkot Tangsel akhirnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menjadi kuasa hukum Pemkot Tangsel dalam permasalahan tersebut. "Kami bersikap pasif. Karena kami menunggu penjelasan dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang saat ini menjadi kuasa hukum Pemkot Tangsel. Kami, bukan tidak mau membayar, tetapi kami juga harus mempertimbangkan tanggung jawab kami sebagai pengguna anggaran," kata Benyamin Davnie, hari ini.
Meski begitu, Benyamin Davnie mengatakan, pada Senin (25/06/2012) akan kembali ada pertemuan dengan pihak ahli waris dengan Pemkot Tangerang. Dalam agenda tersebut, selain SKPD terkait dan warga yang mengaku ahli waris juga akan hadir petugas dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa. "Jadi biar jelas," katanya.
Pihak ahli waris Erna Sumarni mengaku siap melakukan pertemuan dan akan datang ke Serpong untuk bertemu pihak Pemkot Tangsel."Kami harap, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga bisa hadir," jelasnya. (DRA)