Reporter : Bambang Soesatyo
TANGERANG -Petugas gabungan Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel menyetop proyek pembangunan showroom milik PT Motoreko Mobilindo di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Sawah Lama, kecamatan Ciputat, Tangsel sejak 31 Juli 2012. Namun pemasangan papan penyetopan baru dilakukan Senin (6/8).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Tangsel, M Haeroni mengatakan, proyek bangunan yang berdiri diatas lahan sekitar satu haktare itu telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011, tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). "Sebelumnya kami sudah melakukan peringatan. namun tidak diperhatikan pemilik bangunan itu. Karena itu sekarang bangunan itu kami tutup," katanya di lokasi bangunan, Senin (6/8).
Haeroni menjelaskan, proyek tersebut sudah berjalan empat bulan dan tanpa memilki izin yang jelas. "Padahal kami telah memberikan waktu untuk pengurusan izin. Namun tidak diindahkan. Akhirnya, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyita sejumlah peralatan kerja milik proyek," jelasnya
Peralatan yang disita antara lain, cat kaleng besi dan kayu, tabung elpiji ukuran besar dan kecil, alat las, kabel, selang mesin las dan seng. "Barang-barang itu akan dikembalikan bila pihak proyek bangunan telah melengkapi administrasi IMB," jelasnya.
Sementara mandor proyek, Soesno mengatakan, lahan tersebut milik PT. Motoreko Mobilindo. "Menurut keterangan pemiliknya, segala surat kelengkapan administrasi sedang di proses. Sementara saya tidak tahu persis prosesnya," katanya.
Soesno menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana. " kami di sini hanya melaksanakan tugas. Kami kerja secara borongan sesuai dengan kontrak perjanjian kerja dengan pemilik," lanjut Soesno.
Dengan adanya penyegelan proyek pembangunan itu, lanjut Soesno, seluruh buruh terancam menganggur. "Ada sekitar 25 orang pegawai di sini. Dengan adanya penyegelan ini mungkin kami menganggur dulu sampai ada perintah selanjutnya," ungkapnya.