Connect With Us

Mobil Dinas Tangsel Tak Boleh Dibawa Mudik

| Senin, 13 Agustus 2012 | 22:34

Benyamin Davnie (tangerangnews / rangga)

Reporter : Bambang Soesatyo

TANGERANG-Pemkot Tangsel menghimbau para pejabat di lingkungannya  tak menggunakan mobl dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai melakukan rapat koordinasi unsur pimpinan daerah di Hotel Grand Zury, BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Senin (13/8).

    "Kita sudah sampaikan imbauan kepada PNS di lingkungan Pemkot Tangsel agar, mobil dinas tidak dibawa mudik," terang Benyamin.
 
Ben melanjutkan, tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

    Seperti, kecelakaan saat mudik atau hal lain yang membuat PNS mesti menanggung kerugian besar. "Tapi, kita pesan juga agar mobil yang tidak dibawa mudik tidak ditelantarkan. Harus disimpan di tempat yang aman," imbuh Ben. Kendati demikian, tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik ini sifatnya hanya imbauan.
 
Dilakukan atau tidak, tergantung pada pejabat yang bersangkutan. "Kalau pakai mobil dinas, kan BBM-nya juga mahal," imbuhnya.
 Ben menyatakan, hal itu juga merujuk pada surat imbauan dari Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang menjaga aset barang milik negara. Termasuk di dalamnya, mobil dinas milik daerah. "Karena sifatya hanya imbauan, tidak ada sanksi bagi PNS yang membawa mobilnya untuk mudik," terangnya.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill