Connect With Us

Prita Mulyasari Lega atas putusan MA

| Selasa, 18 September 2012 | 11:59

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Pasca dibebaskannya Prita Mulyasari oleh MA atas Peninjauan Kembali (PK) pada Senin (17/09), keluarga besar Prita Mulyasari merasa lega.  Hal itu dikatakan Prita pasca dirinya mendengar kabar tersebut dari pengacaranya Slamet Yuwono.
 
“Meski saya belum menerima langsung, baru dapat kabar dari pengacara. Tentunya saya merasa lega telah dibebaskan dari segala tuntutan. Saya bisa kembali bekerja dengan lega tanpa ada kekhawatiran di masa akan datang. Dan, saya harap ini sudah final,” kata Prita, Selasa (18/09).
Menurut Prita, ini seperti jawaban hidup selama lima tahun terakhir dirinya disibukan dengan persoalan hukum, akibat dirinya memprotes pelayanan RS Omni (sebelumnya RS Omni Internasional) di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel beberapa tahun silam.

“Saya juga mengharapkan dengan putusan MA tersebut, saya  bisa kembali normal bekerja dan menjadi ibu dari ketiga anak saya, serta menjadi istri,” terangnya.

Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu akibat dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.
 
Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculkah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri.  Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil. 

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

KAB. TANGERANG
Perceraian Meningkat, Ada 6.113 Janda Baru di Tangerang Sepanjang 2025

Perceraian Meningkat, Ada 6.113 Janda Baru di Tangerang Sepanjang 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:27

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 6.113 kasus perceraian (gugat dan talak) terjadi sepanjang tahun 2025.

BANTEN
Imigrasi Banten Jadikan Desa di Pesisir Cilegon Percontohan Lawan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Imigrasi Banten Jadikan Desa di Pesisir Cilegon Percontohan Lawan Perdagangan dan Penyelundupan Orang

Senin, 10 November 2025 | 17:34

Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Banten bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon meluncurkan komitmen strategis untuk mentransformasi Desa Pulo Panjang, sebuah desa binaan yang terletak di wilayah pesisir dan perbatasan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill