Connect With Us

Seven Eleven di Ciputat Terancam Ditutup

| Kamis, 4 Oktober 2012 | 21:54

Ilustari Seven Eleven. (tangerangnews / dira)


TANGERANG
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel  memberikan waktu tiga hari kepada pengusaha mini market  Seven Eleven (sevel) untuk dapat menunjukkan surat izin usaha. Jika tidak dapat menunjukan izin, mini market akan ditutup.
“Saat ini mereka tidak bisa tunjukan surat izin tersebut, dengan alasan izin ada di pusat. Kami  berikan waktu tiga hari," kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel  Abdul Rahman, saat sidak izin usaha di minimarket Sevel Kecamatan Pondok Aren, Kamis (4/10).
Menurut Rahman, setiap minimarket harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).  “Prosedurnya, harus ada rekomendasi dari Disperindag. Lalu, membuat perizinan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Baru mereka bisa mendirikan minimarket,” lanjutnya.
 
Ia menegaskan, hingga saat ini, Disperindag Kota Tangsel belum mengeluarkan satu pun rekomendasi untuk minimarket.
    Rahman menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditentukan Sevel tidak bisa memperlihatkan surat izin tersebut, minimarket itu akan ditutup. “Untuk penutupannya, kami akan serahkan ke Satpol PP. Karena meraka yang berwenang dalam hal itu,” tuturnya.
    Selain tidak dapat menunjukkan surat izin, di Sevel Kecamatan Pondok Aren, terlihat menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.
“Minimarket tidak diperbolehkan menjual miras. Seharusnya miras hanya boleh disediakan di tempat  tertentu, seperti cafe atau tempat hiburan. Karena, sesuai peraturan pemerintah perdagangan miras tidak boleh di bawa pulang, tapi harus minum di tempat,” ungkapnya.
TEKNO
OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:51

Kabar gembira bagi para pencinta smartphone OPPO di Indonesia! Salah satu model terbaru OPPO A60, dikabarkan akan segera hadir di tanah air dalam waktu dekat.

KOTA TANGERANG
Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran ASN Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran ASN Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:01

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri jika maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

HIBURAN
5 Rekomendasi Polo Giordano Paling Stylish dan Nyaman di Blibli 

5 Rekomendasi Polo Giordano Paling Stylish dan Nyaman di Blibli 

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:03

Polo shirt merupakan salah satu item fashion yang wajib dimiliki oleh pria dan wanita. Dengan desainnya yang klasik dan simpel,

BISNIS
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:36

PT ACE Hardware Indonesia Tbk, pusat kebutuhan rumah dan gaya hidup terbesar di Indonesia, kembali melanjutkan ekspansi dengan membuka store terbarunya di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill