TANGERANG-Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kota Tangsel memastikan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel segera terbentuk. April mendatang, rencana itu bisa terealisasi.
Kepala KPMD Kota Tangsel Oting Ruhiyat, mengatakan pembentukan direksi BUMD itu sebetulnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, karena ketentuan dalam Perda BUMD belum ada indikator khusus dalam pembentukan direksi itu, membuat rencananya belum bisa dilakukan.
“Pembentukan direksi, komisaris harus melalui aturan yang kuat. Dalam hal ini peraturan walikota yang secara rinci mengatur kriteria-kriteria calon direksi itu,” jelasnya, Senin (25/2).
Keharusan adanya perwal sebagai payung hukum membentuk direksi BUMD, karena alasan perda BUMD yang masih dalam tahap pengajuan menjadi lembar daerah belum ada aturan detail pembentukan direksi. “Perwalnya masih kita bahas dengan bagian hukum. Sebagai turunan dari Perda BUMD,” katanya.