Connect With Us

Penting! Catat Nomor Darurat Ini saat Hadapi Keadaan Gawat di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Senin, 26 September 2022 | 12:20

Sejak diluncurkan pada 1 Desember 2016 lalu, layanan panggilan darurat Tangerang Siaga 112, telah menerima sebanyak 141.883 panggilan hingga saat ini. Namun kebanyakan panggilan tersebut bukan berkaitan dengan pelayanan publik. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan instansi terkait memiliki nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi ketika masyarakat membutuhkan bantuan.

Pasalnya, keadaan gawat seperti pertolongan medis, kecelakaan, kebakaran, hingga bencana alam sering terjadi tidak terduga, sehingga penting mencatat nomor-nomor darurat.

Pentingnya mencatat nomor-nomor darurat, agar keadaan apapun yang membutuhkan pertolongan segera bisa mendapatkan penanganan dengan cepat.

Berikut nomor-nomor darurat di Tangerang:

1. Panggilan darurat umum - 112

2. SAR/Basarnas - 115

3. Ambulans - 118/119

4. Perbaikan gangguan listrik - 123

Baca juga: 

5. Hotline Covid-19 - 119

6. Polisi - 110

7. Posko bencana alam - 129

8. Posko kewaspadaan nasional - 122

9. Pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang - (021)5984343

10. Pemadam kebakaran Kota Tangerang - (021)5582144

11. Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan - 0811900074

12. PMI Kota Tangerang - (021)5524521

13. PMI Kabupaten Tangerang - (021)5988190

14. PMI Tangerang Selatan - (021)22756509

Demikian beberapa nomor yang dapat digunakan untuk panggilan darurat. Namun, dalam penggunaannya tidak boleh sembarangan. Manfaatkanlah nomor darurat tersebut dengan bijaksana. Sebab, apabila digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka akan dikenakan sanksi.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KAB. TANGERANG
Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Senin, 12 Oktober 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memberikan layanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan warga.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill