Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Inovasi tersebut berupa layanan kedaruratan yang diberi nama 'Tangerang Siaga'. Manfaatnya pun teramat banyak bagi masyarakat.
"Tangerang Siaga ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan bencana alam maupun kejahatan yang terjadi disekitar mereka," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Tabrani.
Di mana jika masyarakat khususnya warga Kota Tangerang sedang mengalami kondisi yang sangat genting, bisa melaporkannya ke Call Center Tangerang Siaga. Cara melaporkannya mudah, cukup menghubungi Call Center melalui telepon rumah ataupun telepon genggam dengan menekan 112.
"Menghubunginya tak dikenakan biaya atau gratis tanpa dipungut pulsa," ucap Tabrani.
Kegawatdaruratan yang dialami seperti kecelakaan, kriminalitas, kerusuhan, banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya serta bantuan medis berupa ambulans akan ditangani oleh instansi terkait setelah menghubungi call center 112.
Tak hanya itu, ada banyak fakta-fakta yang mesti masyarakat tahu tentang Tangerang Siaga. Berikut diantaranya:
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGMasyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews