Connect With Us

Kota Tangerang Salah Satu Dari 10 Kota yang Tersedia Call Center 112

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 April 2018 | 16:00

Tangerang Live Room. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


Setelah sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kota Surabaya mengimplementasikan layanan program call center, kini ada 10 kota yang turut menyediakan hal yang sama.

10 kota yang telah menjalankan program layanan kedaruratan tersebut yakni diantaranya Batam, Tangerang, Depok, Bogor, Bandung, Surakarta, Balikpapan, Denpasar, Mataram dan Makasaar.

Semenjak di-launching pada 1 Desember 2016 lalu, program layanan kedaruratan Tangerang Siaga mulai menampakkan eksistensinya.

Call Center Tangerang Siaga bertempat di ruang Tangerang Live Room, Balai Kota Tangerang. Di sana, para call taker selalu memonitoring laporan masyarakat tentang kedaruratan.

Sedikitnya ada 15 call taker Tangerang Siaga yang bahu-membahu untuk melayani masyarakat. Mereka selalu menunggu kejadian-kejadian genting yang dialami warga Kota Tangerang untuk segera menjembataninya kepada instansi terkait untuk membantunya.

"Dengan adanya call center 112 di Kota Tangerang, tentu dapat mempermudah masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat," ujar Tabrani.

TOKOH
Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:11

Kabar duka datang dari keluarga jurnalis ternama Najwa Shihab. Suaminya, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, tutup usia pada Senin, 20 Mei 2025 pukul 14.29 WIB di RS PON, Jakarta Timur.

KAB. TANGERANG
Akses Tol Baru Paramount Petals di KM 25 Bitung Disambut Antusias Warga

Akses Tol Baru Paramount Petals di KM 25 Bitung Disambut Antusias Warga

Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:06

Pembangunan akses tol baru menuju Paramount Petals di KM 25 Bitung, Tol Jakarta-Merak, disambut antusias dan penuh harapan oleh warga dan pelaku usaha.

AYO! TANGERANG CERDAS
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:42

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill