Connect With Us

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Ilustrasi modem Wi-Fi penopang jaringan internet. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT/RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

"Karena penyelenggara ilegal RT/RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak terjamin," katanya, Kamis 25 April 2024.

Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW/Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.

Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT/RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya, dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT/RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT/RW Net," terang Heru.

Jika penyelenggara RT/RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Saat ini, pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Oleh karena itu, BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT/RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi, untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Sebab, perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator, untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif," tambah Heru.

Jadi, regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT/RW Net.

Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net maupun masyarakat.

"Karena ilegal dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT/RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab, regulator tak dapat melakukan pengawasan, sehingga praktik ini sangat merugikan konsumen," kata Heru.

Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT/RW Net.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja jo.

Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT/RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

TEKNO
Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:42

Media sosial di bawah naungan perusahaan raksasa teknologi Meta, Instagram resmi akan menghapus fitur Flipside pada 24 Mei 2024 mendatang.

BANTEN
Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:45

PT PLN (Persero) memberikan kesempatan bagi para pegawai wanita, atau Srikandi PLN, untuk berperan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

TANGSEL
Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pria Berjaket Ojol usai Pulang Sekolah di Ciputat Tangsel

Siswi SMP Diduga Dilecehkan Pria Berjaket Ojol usai Pulang Sekolah di Ciputat Tangsel

Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:45

Seorang siswi kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, diduga menjadi korban pelecehan usai pulang sekolah. Pelakunya diduga seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill