Connect With Us

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Ilustrasi modem Wi-Fi penopang jaringan internet. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT/RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

"Karena penyelenggara ilegal RT/RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak terjamin," katanya, Kamis 25 April 2024.

Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW/Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.

Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT/RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya, dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT/RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT/RW Net," terang Heru.

Jika penyelenggara RT/RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Saat ini, pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Oleh karena itu, BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT/RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi, untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Sebab, perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator, untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif," tambah Heru.

Jadi, regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT/RW Net.

Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net maupun masyarakat.

"Karena ilegal dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT/RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab, regulator tak dapat melakukan pengawasan, sehingga praktik ini sangat merugikan konsumen," kata Heru.

Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT/RW Net.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja jo.

Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT/RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BANTEN
Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Pemprov Banten Dukung Inisiasi Kabupaten Tangerang Perkuat Wilayah Aglomerasi Jabodetabekpunjur

Jumat, 24 April 2026 | 21:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill