Connect With Us

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Ilustrasi modem Wi-Fi penopang jaringan internet. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT/RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

"Karena penyelenggara ilegal RT/RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak terjamin," katanya, Kamis 25 April 2024.

Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW/Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.

Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT/RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya, dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT/RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT/RW Net," terang Heru.

Jika penyelenggara RT/RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Saat ini, pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

Oleh karena itu, BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT/RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi, untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Sebab, perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator, untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif," tambah Heru.

Jadi, regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT/RW Net.

Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net maupun masyarakat.

"Karena ilegal dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT/RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab, regulator tak dapat melakukan pengawasan, sehingga praktik ini sangat merugikan konsumen," kata Heru.

Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT/RW Net.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja jo.

Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT/RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill