Connect With Us

Bahaya! Jangan Modifikasi Lampu Mobil, Ini 5 Alasannya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 11 November 2024 | 13:36

Ilustrasi lampu mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Modifikasi lampu mobil menjadi tren di kalangan pemilik kendaraan yang ingin tampil beda dan unik. Meski terlihat menarik, ada sejumlah risiko serius yang dapat memengaruhi keselamatan berkendara. 

Tanpa disadari, perubahan pada lampu mobil bisa berakibat fatal, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. 

Berikut adalah 5 alasan mengapa modifikasi lampu mobil bisa berbahaya dan sebaiknya dihindari.

1. Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Mengubah warna atau tingkat kecerahan lampu mobil bisa melanggar peraturan lalu lintas. Lampu yang terlalu terang atau berwarna mencolok tidak sesuai dengan standar legal, sehingga berisiko terkena sanksi tilang. 

Pemerintah sudah menetapkan standar keamanan untuk penggunaan lampu kendaraan agar tidak mengganggu pengendara lain. Jadi, modifikasi yang tidak sesuai dapat mengakibatkan ditilang dan dikenai denda.

2. Rawan Korsleting Listrik

Banyak pemilik mobil melakukan modifikasi lampu tanpa perhitungan teknis yang tepat. Menggunakan suku cadang yang tidak sesuai spesifikasi atau pemasangan asal-asalan dapat meningkatkan risiko korsleting listrik. 

Hal ini bisa berujung pada kerusakan komponen listrik atau bahkan kebakaran mobil. Oleh karena itu, perubahan pada sistem kelistrikan kendaraan sebaiknya hanya dilakukan oleh teknisi berpengalaman.

3. Membebani Aki Kendaraan

Penggunaan lampu dengan daya lebih tinggi atau jenis lampu LED yang tidak kompatibel dapat membuat aki mobil lebih cepat habis. Aki yang sering kehabisan daya tidak hanya meningkatkan biaya perawatan, tetapi juga memperpendek umur pakai komponen lainnya. 

Apalagi jika mobil sering digunakan dalam kondisi gelap atau cuaca buruk, beban listrik pada aki menjadi lebih tinggi, sehingga mempercepat kerusakan.

4. Menyilaukan Pengendara Lain

Lampu mobil yang terlalu terang bisa menyebabkan silau bagi pengendara lain, terutama saat berkendara di malam hari. Ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalanan padat lalu lintas. 

Oleh sebab itu, penting untuk menggunakan lampu dengan kecerahan sesuai standar agar tidak mengganggu pandangan pengendara lain dan menjaga keselamatan bersama.

5. Membatasi Pandangan Jalan

Modifikasi lampu yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi jarak pandang saat berkendara. Lampu yang terlalu tinggi atau penyebarannya tidak merata akan mengurangi efektivitas pencahayaan pada area jalan yang benar-benar dibutuhkan. 

Hal ini sangat berbahaya, terutama saat melintasi jalanan gelap atau kondisi cuaca buruk, karena dapat membuat pengendara sulit melihat rintangan di depannya.

Selain itu, modifikasi yang tidak sesuai standar bisa membatalkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan atau kerusakan. Sebagian besar polis asuransi hanya melindungi kendaraan dalam kondisi standar, sehingga perubahan aksesori seperti lampu yang tidak didaftarkan bisa menyebabkan klaim ditolak.

Salah satu marketplace asuransi terkemuka di Indonesia, Lifepal menyarankan agar pemilik kendaraan memastikan bahwa semua modifikasi sudah tercantum dalam polis asuransi. Namun, Lifepal menawarkan perlindungan khusus untuk aksesori tambahan, termasuk lampu modifikasi, selama modifikasi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. 

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KOTA TANGERANG
Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Senin, 15 September 2025 | 21:00

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang memastikan perbaikan kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang sempat mengganggu pasokan air bersih telah selesai 100 persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill