Connect With Us

Situ Pondok di Sindang Jaya Tangerang Didorong Jadi Objek Wisata Unggulan Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 6 April 2023 | 06:26

Situ Pondok di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu 5 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Provinsi Banten bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mendorong adanya penataan dan optimalisasi Situ Pondok yang ada di desa tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Awaludin menjelaskan, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di wilayah Pasar Kemis dan Sindang Jaya, maka kebutuhan masyarakat dari sisi konsumsi dan hiburan atau wisata juga meningkat. 

Bagaimanapun berwisata adalah terapi healing setiap orang, di mana hal tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar terhindar dari stress.

"Apalagi kegiatan wisata juga sangat berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat setempat," katanya saat sosialisasi wisata Desa Sukaharja di Pondok Saung Gading Bumi Indah, Pasar Kemis, pada Rabu 5 April 2023.

Melihat akan kebutuhan tersebut, Fokdarwis sebagai media yang efektif dalam mempromosikan kegiatan-kegiatan usaha atau UMKM, mengusulkan adanya penataan dan optimalisasi Situ Pondok.

Sebagaimana diketahui, Desa Sukaharja selain berbatasan langsung dengan Kecamatan Pasar, juga menjadi pintu gerbang Perumahan Besar Suvarna Padi dan Lavon City.

"Tentu selain manfaat pariwisata yang di dapatkan, dengan penataan yang baik upaya revitalisasi dan optimalisasi situ tersebut juga akan berpotensi menjadi sektor pendapatan daerah yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Provinsi Banten," ujar Ade.

Karena itu, ia bersama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Hamdi memiliki semangat dan niat yang sama, bagaimana pariwisata di Banten bisa tumbuh dan berdampak pada ekonomi masyarakat dan daerah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill