Connect With Us

Cegah KKN Pengadaaan Barang dan Jasa, Pemkot Terapkan LPSE

| Rabu, 24 Februari 2010 | 18:22

Saeful Rochman (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau dikenal dengan istilah e-Procurement dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penerapan e-Procurement ini diklaim dapat menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tangerang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
 
“Karena dengan system LPSE, antara panitia, penguna anggaran dan penyedia/vendor tidak bertemu, sehingga bisa meminimalisir adanya kemungkinan KKN. Kota Tangerang sendiri merupakan provinsi ke-21 di Indonesia yang menerapkan e-Procurement LPSE dan merupakan pionir di ranah Banten,” ungkap Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi  Saeful Rochman.
 
Saeful menambahkan, sampak positit sistem e-Procurement dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa lebih meningkatkan efisiensi anggaran, antara 15 persen sampai dengan 20 persen. “Berdasarkan pengalaman LPSE yang sudah eksis, seperti Jabar, ada penghematan anggaran sebesar 18 persen,” tuturnya.
 
Pasca peluncuran LPSE, kata dia, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan seputar sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini bagi pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  dan penyedia barang dan jasa/vendor. Kegiatan ini dijadwalkan pada Maret mendatang.
 
Saeful mengharapkan, setelah mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, para penyedia barang dan jasa diharapkan melakukan pendaftaran (registrasi) ke wibsite LPSE Kota Tangerang dengan alamat; http://lpse.tangerangkota.go.id. “Nanti setelah registrasi akan dilakukan verifikasi dan apabila pendaftar memenuhi kualifikasi, akan mendapatkan User ID dan Password yang akan digunakan sebagai syarat mengikuti paket lelang secara elektronik,” terangnya.
 
Rencananya, sistem pengadaan barang dan jasa secara online tersebut akan direalisasikan pada 28 Februari 2010. (rangga)

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill