TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) perdana digelar hari ini, Senin, 8 Mei 2023.
SNBT UTBK akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 8 hingga 14 Mei 2023, sementara gelombang kedua pada 22 hingga 28 Mei 2023.
Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi tes per harinya dengan masing-masing peserta diberi kesempatan mengikuti satu kali tes.
Untuk itu, bagi yang sudah mengikuti tes SNBT UTBK 2023 dapat melakukan berbagai hal. Berikut beberapa di antaranya.
Menunggu Hasil Pengumuman
Setelah mengikuti UTBK, peserta harus menunggu pengumuman hasil ujian yang biasanya dikeluarkan beberapa minggu setelah pelaksanaan ujian.
Memperbaiki Kemampuan
Jika hasil ujian tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan harapan, peserta bisa memperbaiki kemampuan mereka dengan memperdalam materi atau mengikuti bimbingan belajar.
Melakukan Seleksi Universitas
Setelah pengumuman hasil UTBK, peserta dapat memilih universitas dan jurusan yang sesuai dengan nilai dan minat yang diinginkan.
Mendaftar ke Universitas
Setelah memilih universitas, peserta harus mendaftar untuk bisa masuk ke universitas tersebut. Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau offline, tergantung dari kebijakan universitas.
Mempersiapkan Diri untuk Kuliah
Setelah diterima di universitas, peserta harus mempersiapkan diri untuk mengikuti kuliah. Hal ini meliputi membeli buku, mengikuti orientasi mahasiswa baru, dan mempersiapkan perlengkapan lain yang diperlukan.
Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan setelah mengikuti SNBT UTBK 2023 untuk para calon mahasiswa baru. Semoga sukses!
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews