Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Mulai 29 Juli 2024, mahasiswa dapat mengklaim ulang akun KIP Kuliah untuk memastikan mereka tetap menerima bantuan ini.
Melansir dari detik.com, Sistem KIP Kuliah sempat terganggu karena peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Namun, kini sistem sudah kembali normal dan dapat diakses.
Pada tahun 2024, sebanyak 853.393 mahasiswa mendaftar KIP Kuliah. Untuk itu, mahasiswa baru yang telah lulus SNBP dan SNBT diminta segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah.
Proses reclaim akun KIP Kuliah dilakukan secara online melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti.
1. Buka laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Login dengan akun siswa
3. Masukkan NIK dan NISN yang telah didaftarkan
4. Periksa kembali data diri dan dokumen KIP
5. Lengkapi data yang masih kosong
6. Unggah kembali dokumen pendukung yang diminta
7. Cetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah dari 29 Juli hingga 30 Agustus
Adapun beberapa dokumen yang perlu diunggah ulang sesuai petunjuk KIP Kuliah antara lain:
- Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
- NIK
- NISN
- NPSN
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau data DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Tidak semua dokumen harus diunggah ulang lantaran hanya yang diminta oleh dashboard KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri
Bagi calon mahasiswa yang belum mendaftar dan ingin menerima KIP Kuliah bisa mendaftar melalui jalur seleksi mandiri mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri.
1. Buat akun KIP Kuliah
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email yang valid
3. Lengkapi dokumen yang diminta
4. Pilih jalur seleksi yang diikuti
5. Isi biodata diri, keluarga, prestasi, dan rencana saat kuliah
6. Isi tiga formulir tambahan (ekonomi, rumah, aset) bagi yang tidak terdata di DTKS atau PPKE
7. Tunggu hasil seleksi perguruan tinggi (PTN)
8. Verifikasi dan validasi jika lolos seleksi PTN
9. Jika tidak lolos, coba jalur seleksi berikutnya, termasuk PTS
Demikian panduan reclaim atau daftar ulang KIP Kuliah bagi mahasiswa baru. Semoga bermanfaat!
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mencatat puluhan ribu anak jenjang sekolah dasar hingga menengah mengalami putus sekolah.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews