PT KAI Kembali Bayar Bidang Lahan Sebesar Rp91 miliar
Kamis, 17 Desember 2015 | 19:00
TANGERANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembayaran tahap ke sembilan ganti rugi pengadaan tanah jalur kereta api Bandara Soekarno - Hatta sebesar Rp 91,8 miliar, untuk 50 bidang dengan luas 5.092 meter persegi.

