Baru Siap Dua, Pemprov Banten Minta Lokasi Sekolah Rakyat Ditambah
Jumat, 11 Juli 2025 | 20:32
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan tambahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.
TANGERANG-Pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno - Hatta dibuat resah oleh sebuah tas koper hitam mencurigakan yang tergeletak di pinggir jalan raya C2, Senin (23/3).
Koper tersebut dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta oleh pengendara yang melintas di Jalan C2 dari arah Jakarta menuju Bandara sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor khawatir koper tersebut berisi bom.
"Setelah menemukan koper itu. Kami langsung berkoordinasi dengan tim Gegana Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan koper," jelas Kapolres Bandara Soekarno - Hatta Kombes Pol CH Pattopoi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi logam, ternyata tidak ditemukan hal yang mencurigakan. Kemudian tim gegana yang berjumlah lima orang ini mencoba untuk membuka tas tersebut.
Tenyata setelah dibuka, koper itu berisi 20 gempok uang dolar palsu. Diduga dolar ini dibuang pelaku kejahatan. Kemudian petugas segera membawanya ke Polresta Bandara Soekarno Hatta. "Kami masih dalami kenapa dolar ini dibuang dan siapa pelakunya," lanjut Kapolres.
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan tambahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.