Connect With Us

Nekat Masuk Ban Pesawat, Mario Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 April 2015 | 19:00

Mario Steven Ambarita (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Mario Steven Ambarita, 21,  pemuda yang masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga Bandara Internasional Soekarno Hatta, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Hal itu dikatakan Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (8/4).

Menurutnya penetapan tersangka itu dilakukan karena Mario telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan no 1/2009.

"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa iIn dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-500 juta," katanya.

Menurutnya, proses penyidikan ini sepenuhnya ditangani PPNS sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU no 1/2009 tentang penerbangan.

"Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.


Sementara itu, pihak Otoritas Bandara dan Ditjen Penerbangan Udara Kemenhub langsung melakukan olah TKP, Rabu (8/4)."Rencana malam ini kami akan melakukan olah TKP di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pagi besok, Mario akan dibawa ke Bandara Pekanbaru untuk olah TKP juga, disertai dengan saksi-saksi," jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Soekarno Hatta, Bintang Hidayat.

Menurutnya, dari hasil olah TKP tersebut, dapat diketahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak Bandara Pekanbaru. "Tentu nanti kita akan lakukan audit. Nanti bisa dilihat sisi-sisi mana yang jadi kelemahan bandara tersebut," jelas Bintang.

Untuk Mario sendiri, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tetap memprosesnya secara hukum. Pasalnya, tondakan nekatnya tersebut telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan no 1/2009. "Tentu ada upaya hukum," papar Bintang.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:15

Sebanyak 890 rumah di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Cimanceuri dan Cipasilian hingga saat ini, Rabu 28 Januari 2026.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill