Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANG-Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan memberikan sanksi kepada Lion Air karena telah melanggar Undang-undang ke Imigrasian. Hal itu dikatakan, Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta I Gusti Bagus menjawab pertanyaan wartawan.
Gusti menyatakan, peristiwa salah turun penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta pada Selasa (10/5/2016) merupakan yang pertama kalinya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu baru pertama kalinya kejadian di Bandara Soekarno-Hatta soal salah turun penumpang. Ini hitungannya fatal sekali,” ujarnya, Kamis (19/5/2016) sore kepada Tangerangnews.com.
Menurut Gusti, pihaknya sangat menyayangkan pihak Lion Air tidak langsung memberi tahu di hari kejadiannya, sehingga Imigrasi harus mencari sendiri.
"Kalau dari sisi keimigrasiannya, dapat dikenakan pasal pidana, yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp200 juta," katanya.
Adapun pihak yang terancam dikenakan sanksi pidana adalah orang atau individu yang dipastikan melakukan kesalahan prosedur di lapangan yang membuat ada kasus salah turun tersebut. Sebelumnya Regional Manager International PT Lion Group Anggara Triyana, mengakui peristiwa itu sangat fatal.
Pihak yang menurut mereka bertanggung jawab adalah group leader dan driver yang mengendarai bus ke terminal kedatangan domestik. Kedua orang itu dipastikan pihak Lion Air telah dipecat.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGMusisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews