Gelar Acara Tanpa Ubah Daya Listrik, Begini Cara Akses Layanan Penyambungan Sementara di PLN Mobile
Selasa, 20 Januari 2026 | 08:58
Menggelar hajatan keluarga, pesta, atau proyek sementara lainnya tentunya membutuhkan listrik yang lebih besar.
TANGERANGNews.com-Untuk mencegah agar masyarakat tidak membawa karya yang dilindungi Hak Cipta, seperti software, film, dan musik, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM (DJKI) menggandeng pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II serta Masyarakat Indonesia Anti Pemaksuan (MIAP) dengan melakukan pencegahan di Bandara tersebut, Kamis (9/6/2016).
“Kami mengharapkan masyarakat sadar tentang pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Ini kami juga sengaja melakukan ini di bandara, agar mengikis stigma negatif yang menyatakan barang illegal banyak masuk dari bandara,” ujar Salmon Pardede, Direktur DJKI, Kamis (9/6/2016).
Untuk diketahui, Undang-undang Hak Cipta No.28/2014 Pasal 133 ayat 3 disebutkan , setiap penjual barang bajakan , termasuk retailer komputer dan perangkat lunak , dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau dikenakan denda hinga Rp1 miliar.
“Sasaran di Bandara Soekarno-Hatta karena kita ingin memberikan arahan dan edukasi pada mereka untuk mengunakan produk yang asli,” ujarnya.
Menggelar hajatan keluarga, pesta, atau proyek sementara lainnya tentunya membutuhkan listrik yang lebih besar.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah
Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews