Connect With Us

Cegah Barang Ilegal Masuk di Bandara Soetta, DJKI Gandeng PT Angkasa Pura II

Denny Bagus Irawan, Rusdy | Kamis, 9 Juni 2016 | 13:00

Salmon Pardede, Direktur DJKI, Kamis (9/6/2016) saat melakukan sosialisasi di Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews.com / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Untuk mencegah agar masyarakat tidak membawa karya yang dilindungi Hak Cipta, seperti software, film, dan musik,  Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM (DJKI) menggandeng pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II serta Masyarakat Indonesia Anti Pemaksuan (MIAP) dengan melakukan pencegahan di Bandara tersebut, Kamis (9/6/2016).

 

“Kami mengharapkan masyarakat sadar tentang pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Ini kami juga sengaja melakukan ini di bandara, agar mengikis stigma negatif yang menyatakan barang illegal banyak masuk dari bandara,” ujar  Salmon Pardede, Direktur DJKI, Kamis (9/6/2016).

 

Untuk diketahui, Undang-undang Hak Cipta No.28/2014 Pasal 133 ayat 3 disebutkan , setiap penjual barang bajakan , termasuk retailer komputer dan  perangkat lunak , dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau dikenakan denda hinga Rp1 miliar.

 

“Sasaran di Bandara Soekarno-Hatta  karena kita ingin memberikan arahan dan edukasi pada mereka untuk mengunakan produk yang asli,” ujarnya.

BANTEN
Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Masuk Tahap Finalisasi, Disahkan Lewat Kepgub

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:03

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aturan baru terkait pembatasan jam operasional truk tambang yang melintas di wilayah Banten.

NASIONAL
BGN Sebut Insentif Rp5 Juta untuk Pembuat Konten Positif Soal MBG Cuma Bercanda

BGN Sebut Insentif Rp5 Juta untuk Pembuat Konten Positif Soal MBG Cuma Bercanda

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:07

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait kabar adanya insentif pribadi sebesar Rp5 juta bagi Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang membuat konten positif tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KOTA TANGERANG
Proyek Pengolahan Sampah di Tangerang Dibatalkan Prabowo, Saham Emiten Energi Langsung Terjun

Proyek Pengolahan Sampah di Tangerang Dibatalkan Prabowo, Saham Emiten Energi Langsung Terjun

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:18

Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill