Connect With Us

Nama Dimas Tompel dalam Pembunuhan Enno Dianggap Jaksa sebagai Alibi

Denny Bagus Irawan | Rabu, 8 Juni 2016 | 22:00

Andri Wiranova (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com-Nama Dimas muncul kepermukaan dalam sidang lanjutan pembunuhan Enno Parihah yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa yang masih dibawah umur Rahmat Alim,15. Hal itu diketahui setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikannya kepada wartawan yang sedari pagi menunggu di luar ruang sidang.

“Ya salah seorang saksi menangis, menyampaikan bahwa yang ada di BAP tidak lah benar. Kemudian muncul nama Dimas, orang yang disebut sebenarnya membunuh korban, ciri-cirinya memiliki tompel di wajah,” ujar Alfan Sari, Rabu (8/6/2016) petang. Hal itu terungkap karena menurut Alfan, para saksi mahkota dianggapnya telah menggiring opini bahwa Rahmat Alim pernah mereka kenal saat membawa motor.

“Padahal terdakwa (Rahmat Alim) tidak bisa naik motor, ke sekolah saja diantar. Barulah dari situ saksi itu menyatakan bahwa yang ada di BAP tidak benar semua,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan, pihaknya tidak peduli dengan munculnya nama Dimas. Setidaknya terdapat tiga fakta yang telah dimiliki pihaknya.

 Pertama, pengakuan salah satu dari dua saksi mahkota yang membenarkan apa yang dilakukan terdakwa, membunuh korban. Kedua, ada keterangan surat dari ahli yang menyatakan air liur terdakwa menempel pada bagian tubuh korban. Ketiga, ada sidik jari terdakwa di dinding tembok mes korban.

"Saya kira itu karangan saja ya nama Dimas, karena Dimas tidak bisa dipertanggung jawabkan. Silakan menggunakan alibi, kami hanya berikan fakta di persidangan," ujar Andri.

 

Adapun di sidang lanjutan tersebut, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan. Mereka adalah Rahmat Arifin ,24, dan Imam Hapriadi ,24.

 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill