Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNews.com–Pengacara terdakwa Rahmat Alim,15, yakni Alfan Sari mengatakan, bahwa saksi mahkota dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh isi berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak ada yang benar. Hal itu muncul dalam persidangan dengan terdakwa Rahmat Alim, atas pemerkosaan yang disertai pembunuhan secara sadis hingga pacul dimasukan ke dalam kemaluan.
“Awalnya mengakui BAP benar, tetapi kemudian saksi membantah seluruh keterangan yang ada di BAP. Saksi menangis karena dia sebenarnya tak pernah bertemu dengan klien kami, justru begitu dimunculkan foto Dimas, saksi mengaku kenal,” ujar Alfan sesuai sidang,Rabu (8/6/2016).
Dimas menurut Alfan adalah warga sekitar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Nama Dimas muncul setelah pengacara mengungkap bahwa ponsel korban yang ada ditangan terdakwa Rahmat Alim pada 12 Mei 2016 lalu berasal dari Dimas. “Klien kami dapat ponsel itu beli Rp10 ribu dari Dimas,” tuturnya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Bank Indonesia buka suara setelah nilai tukar rupiah menyentuh kisaran Rp17.400 per dolar AS, salah satu level terlemah di tengah tekanan global.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews