Connect With Us

Pelaku Geser Tas di Bandara Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:45

Seorang wanita, AFF, 35, warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pelaku pencurian dengan modus geser tas ditangkap aparat Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Seorang wanita, AFF, 35, warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pelaku pencurian dengan modus geser tas ditangkap aparat Kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta. AFF nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang.

 

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pencurian itu dilakukan AFF pada Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, di Area Lobi Terminal 2D Kedatangan Bandara. Ketika itu dia melihat korban, Tuti Suryati sedang duduk di lobi dan menaruh tas di sampingnya.

 

“Pelaku kemudian duduk di samping korban, berpura-pura menunggu seseorang. Korban sedang asik berbincang dengan temannya, lalu tanpa sadar tas korban digeser hingga berhasil diambil pelaku,” katanya, Kamis (23/6/2016).

 

Korban baru menyadari tasnya hilang beberapa waktu kemudian setelah pelaku kemudian kabur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta. “Atas laporan itu kita langsung melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP,” jelas Mirzal.

 

Dari hasil pengecekan itu, aksi pelaku berhasil tertangkap kamera CCTV. Pelaku diketahui kabur menaiki Taxi Express ke rumahnya di Pasar Kemis. “Kita langsung koordinasi dengan pihak Taxi Express dan didapati nama sopir serta nomor teleponnya. Dari informasi sopir, diketahui alamat pelaku,” papar Mirzal

 

Selanjutnya pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan pelaku, diamankan barang-barang milik korban diantaranya satu buah tas hitam, dua HP, uang tunai Taiwan 800 TN, satu dompet dan satu kotak perhiasan jam tangan. “Kerugian korban mencapai Rp5 juta,” katanya.

 

Pelaku kini diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Berdasar pengakuannya, pelaku terpaksa melakukan pencurian karena terlilit hutang. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.

 

 

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

BANTEN
Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:24

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat sebanyak 5.969.889 warganya telah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill