Connect With Us

Polres Bandara Bongkar Bandar Besar Sabu dan Ekstasi

Ray | Kamis, 6 Juli 2017 | 17:30

Barang bukti Happy Five (H.5) 2.940 Butir. (@TangerangNews2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com- Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan bandar besar sabu dan ekstasi berinisial AFR yang baru mendarat di Bandara tersebut.

 

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/6/2017) lalu, setelah tersangka tiba dari Banjarmasin. “Setelah AFR ditangkap, dia lalu mengantar penyidik ke beberapa unit apartemen yang dipakai sebagai tempat penyimpanan narkoba miliknya sebelum diedarkan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arif Rachman, hari ini.

 

Tempat tersangka menyimpan barang haram tersebut di sebuah apartemen, yakni di Apartemen Grand Emerald dan apartemen Sunter Parkview, Jakarta Utara.



"Di sana  ditemukan banyak narkoba yang disimpan di dalam kardus, lemari kamar, toples, hingga yang ditempel di dinding apartemen," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 4,8 kilogram sabu, 17.153 butir ekstasi, dan 2.940 butir psikotropika jenis happy five. AFR bersama rekannya yang ditangkap saat pengembangan kasus dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Mengenai modus unit apartemen yang digunakan sebagai gudang narkoba sudah terjadi beberapa kali. Kasus terakhir yang diungkap adalah pengedar narkoba jaringan Kenya, di mana sindikatnya mengutus orang untuk membawa narkoba dalam koper yang telah dimodifikasi.(DBI)

SPORT
Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32

Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill