Connect With Us

Go-Jek, Grab, dan Uber Siap Lengkapi Driver dengan SIM A Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 November 2017 | 09:00

Ilustrasi Taksi online (@TangerangNews 2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com-Seluruh  penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.

BKS  sebelumnya menyatakan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.

"Kami telah mengikuti proses pembuatan SIM A Umum untuk mitra driver Go-Car Sabtu lalu. Kami akan meneruskan proses ini dengan mitra-mitra driver lainnya sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan," kata Public Relation PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia melalui, Selasa (14/11/2017).

Sedangkan, Public Relation Consultant untuk Uber Indonesia, Maruli Ferdinand mengaku manajemen Uber bersama pihak Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menaungi para mitra pengemudi terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pembuatan SIM A Umum.

Pihak Uber sekaligus mengapresiasi langkah Menhub menerapkan aturan ini, karena dinilai merupakan bentuk keberpihakan dan perhatian pemerintah terhadap keberadaan taksi online. Menurut Maruli, Uber juga telah menempuh sejumlah langkah untuk membantu mitra pengemudi mengurus SIM A Umum.

"Antara lain dengan melakukan pengurusan dan pengujian secara kolektif, seperti yang Sabtu lalu dilakukan dan disaksikan Menteri dan jajaran Kementerian Perhubungan," tutur Maruli.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan proses pembuatan SIM A Umum oleh mitra pengemudi GrabCar terus berjalan dari hari ke hari. Ridzki turut memberi beberapa masukan guna memperlancar proses kepemilikan SIM A Umum para mitra pengemudi.

"Agar pengemudi ASK (angkutan sewa khusus) dapat memenuhi target waktu yang diberikan pemerintah, maka penting untuk secara bersama-sama mencari solusi peningkatan kapasitas pengujian SIM A Umum serta penurunan biaya pelatihannya," ujar Ridzki.

Aturan memiliki SIM A Umum bersifat wajib. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan nantinya ditemukan mitra pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, maka akan diberi sanksi berupa larangan beroperasi oleh pihak kepolisian.(DBI/HRU)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

KOTA TANGERANG
2 Pria di Tanah Tinggi Tangerang Ditangkap Kirim 2,5 Kg Ganja Modus Paket Belanja Online

2 Pria di Tanah Tinggi Tangerang Ditangkap Kirim 2,5 Kg Ganja Modus Paket Belanja Online

Senin, 26 Januari 2026 | 20:00

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkotika yang menggunakan modus pengiriman paket belanja fiktif di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill