Connect With Us

Pasutri Asal Iran Divonis Tujuh Tahun Penjara

| Rabu, 7 April 2010 | 18:41

Warga Negara India, KM yang berusia 51 mengaku sakit asma, ternyata membawa sabu senilai Rp3,69 miliar. (tangerangnews / tangerangnews/dira)



TANGERANGNEWS
-Sepasang suami istri (Pasutri), Sonia Roudgart, 28, dan Javad, 30, asal Iran divonis masing-masing tujuh tahun penjara atas kepemilikan 4,1 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (7/4).

Selain dijatuhi hukum, terdakwa juga didenda sebesar Rp 2 juta dan subsider enam bulan kurungan. Mejelis hakim yang diketui Muhtadi Asnun menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melangar pasal 61 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Karena terbukti melanggar pasal tersebut kedua terdakwa asal Iran itu divonis tujuh tahun penjara , “kata Asnun. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saiman yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Menurut Asnun, terungkap kasus tersebut bermula ketika Sonia mencoba menyelundupkan sebanyak 3.100 gram kristal bening (sabu) yang dibagi dalam tiga paket.

Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Juli 2009 di Terminal D kedatangan Bandara.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapat informasi Javad, suami dari Sonia akan datang pesawat berbeda. Setiba di bandara petugas langsung melakukan penggeledahan karena ditemukan barang dicurigakan melalui meson  X- ray di dalam tas yang dibawa Javad. 

“Dalam tas tersebut ditemukan sebanyak 1.000 gram sabu yang dikemas dalam satu kotak susu, “kata Asnun yang juga ketua majelis hakim Gayus Halomoan Tambunan yang diduga menggelapkan pajak sebesar Rp 25 miliar. Majelis hakim pun memerintahkan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menahan ke dua terdakwa.

Usai membaca putusan majelis hakim meminta kepada penerjermah, Payam Zabali untuk memberi hasil tersebut. Setelah penerjemah memberi tahu hasil putusan majelis hakim tersebut, Sonia yang mengenakan baju putih lengan panjang langsung menangis.(dira)

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

TEKNO
Kios Telkomsel Pertama di Wilayah Jabotabek Jabar Dibuka di Tangerang

Kios Telkomsel Pertama di Wilayah Jabotabek Jabar Dibuka di Tangerang

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:43

Telkomsel meresmikan Kios Telkomsel pertama di wilayah Jabotabek Jabar sebagai hasil kolaborasi dengan mitra outlet untuk memperluas jangkauan layanan pelanggan.

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill