Connect With Us

Modus Unik Selundupkan Narkoba Kembali Terjadi di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Januari 2019 | 17:00

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan narkoba melalui pintu gerbang Indonesia yakni Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terjadi.

Berbagai modus penyelundupan untuk mengelabuhi petugas pun cukup unik. Seperti yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial SMN.

Pria asing tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus lawas, namun menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang sangat unik.

Pasalnya, pria yang ditangkap petugas di Terminal 2D Bandara Soetta pada Jumat (4/1/2019) ini menyembunyikan sabu seberat 8.078 gram dengan meresapi kain.

"Ini unik tapi modus lama balik lagi. Dia resapi kain pakaian dengan methaphetamine kemudian nanti akan diekstrak pas datang ke Indonesia," ujar Erwin dalam jumpa pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Namun karena kecurigaan dan kesigapan petugas, akhirnya penumpang rute Doha-Jakarta ini berhasil diringkus.

Kecurigaan petugas, kata Erwin, dilandasi oleh tas jinjing yang dibawa pelaku berisi handuk, berbagai kaos yang masih dibungkus plastik seolah-olah masih barang baru.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam dan kondisi barang bawaan baju itu dalam keadaan kaku berwarna kusam dan kekuningan sehingga pas dicek positif mengandung sabu-sabu," jelas Erwin.

Erwin melanjutkan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami kasus penyelundupan dengan modus lawas nan unik ini.

Ia menambahkan bahwa penggagalan upaya penyelundupan tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi bangsa Indonesia.

"Kami tetap melakukan kegiatan pengawasan dan kami selalu siaga bersama-sama berkaitan dengan pemasukan barang-barang," imbuhnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 junto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(MRI/RGI)

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill