Connect With Us

153 Satwa Liar Diselundupkan Lewat Cargo Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Juni 2020 | 14:34

Polisi menunjukan satwa liar yang berupaya diselundupkan dua pelaku dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com– Sebanyak 153 satwa liar diselundupkan lewat Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Soetta, Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020).

Aksi ini dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan berhasil meringkus dua pelaku.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati mengungkapkan pihaknya memeriksa seunit mobil Avanza bernopol B-1806-PIF, yang ternyata membawa ratusan reptil yang akan diselundupkan.

"Ada empat koli yang dibawa pelaku. Kolinya berisi 153 satwa liar," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (5/6/2020). 

Polisi mendapati kalau satwa liar jenis ular monopohon, swalayar, patoa, dan kadal panama tersebut dibawa tanpa surat izin. 

"Kita amankan dan satwa ini dibawa dari Ambon ke Jakarta untuk dijual," ungkapnya. 

Meskipun saat ini satwa yang diamankan sudah bukan hewan dilindungi, tetapi seharusnya pembawa melampirkan surat izin dari pihak terkait. 

"Harus dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kami sangkakan dengan Pasal 36 UU No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan hayati ekosistem, dengan hukuman denda Rp457 juta," tukasnya. 

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yuriko menambahkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan TK dan TD. 

Penyelundupan dilakukan karena pelaku ingin menjual satwa liar itu di Indonesia secara online.

"Kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada tersangka yang kami amankan," pungkasnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:51

Bagi warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menikmati program pemutihan pajak tanpa denda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill