Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan adanya penumpukan antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, di tengah pelaksanaan PSBB.
Pria yang disapa WH ini pun mengecam manajemen PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soetta karena dianggap tidak memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya menyesalkan kejadian ini. Seharusnya Angkasa Pura II tetap memperhatikan aturan yang telah diterbitkan pemerintah selama pandemi COVID-19," jelasnya, Jumat (15/5/2020).
Sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten, WH mengingatkan bagi pengelola transportasi termasuk PT AP II yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan disanksi.
"Karena ketentuan peraturan dalam penetapan PSBB itu juga termuat tentang sanksi." ucapnya.
Dia menambahkan Bandara Soetta seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan upaya pencegahan COVID-19.
"Harusnya bisa memperlihatkan contoh bagi masyarakat yang ada di wilayahnya, masyarakat Banten," pungkasnya.
Sebelumnya, antrean calon penumpang mengular di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara (Soetta), Tangerang pada Kamis (14/5/2020) pagi.
Mereka tidak menerapkan social distancing. Kerumunan terjadi karena terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan yang hampir bersamaan. (RAZ/RAC)
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews