Connect With Us

Gubernur Banten Kecam AP II Soal Antrean di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 Mei 2020 | 14:12

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan adanya penumpukan antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, di tengah pelaksanaan PSBB.

Pria yang disapa WH ini pun mengecam manajemen PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soetta karena dianggap tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Saya menyesalkan kejadian ini. Seharusnya Angkasa Pura II tetap memperhatikan aturan yang telah diterbitkan pemerintah selama pandemi COVID-19," jelasnya, Jumat (15/5/2020).

Sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten, WH mengingatkan bagi pengelola transportasi termasuk PT AP II yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan disanksi.

"Karena ketentuan peraturan dalam penetapan PSBB itu juga termuat tentang sanksi." ucapnya.

Dia menambahkan Bandara Soetta seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan upaya pencegahan COVID-19. 

"Harusnya bisa memperlihatkan contoh bagi masyarakat yang ada di wilayahnya, masyarakat Banten," pungkasnya. 

Sebelumnya, antrean calon penumpang mengular di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara (Soetta), Tangerang pada Kamis (14/5/2020) pagi.

Mereka tidak menerapkan social distancing. Kerumunan terjadi karena terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan yang hampir bersamaan. (RAZ/RAC)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill