ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang menyalurkan seribu paket sembako untuk warga terdampak COVID-19.
Adapun bantuan ini diserahkan PDAM Tirta Benteng kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).
Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Sumarya menjelaskan, bantuan sembako ini per paketnya senilai Rp60 ribu.

"Jadi, sembako ini merupakan hasil donasi yang bersumber dari gaji perbulan para pegawai, direksi dan dewan pengawas selama beberapa bulan terakhir," jelasnya.
Penyaluran bantuan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat di tengah wabah pandemi COVID-19 yang melanda wilayah Kota Tangerang.
"Mudah mudahan hasil donasi kami dapat bermanfaat bagi masyarakat. Saya berharap pandemi segera berakhir, sehingga kondisi normal seperti sedia kala," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews