Connect With Us

Mensos Juliari Turun Langsung Bagikan Sembako ke Warga Ciater

Rachman Deniansyah | Rabu, 13 Mei 2020 | 21:30

Menteri Sosial Juliari P Batubara saat menyerahkan bantuan berupa sembako ke salah satu warga Ciater, Serpong, Tangsel, Rabu (13/5/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara turun langsung membagikan bantuan sosial kepada warga Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong dan Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (13/5/2020).

Bantuan pada tahap pertama itu, diberikannya dalam bentuk sembako senilai Rp300 ribu.

"Jadi bantuan akan diberikan sebanyak dua kali dalam sebulan. Total bantuan dalam sebulan Rp600 ribu, kemudian dibagi menjadi dua. Dua minggu dua minggu. Dalam satu kali penyaluran nilainya Rp300 ribu," kata Juliari di lokasi. 

Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkannya selama tiga bulan. Jadi untuk satu keluarga, ada enam mendapatkan bantuan. 

"Jadi semua daerah Jabodetabek itu dibagikan selama tiga bulan. Satu bulan dua kali. Dari enam tahap penyaluran,  empat tahap bentuknya sembako, dan dua tahap lainnya bentuknya beras 25 kilogram," tuturnya. 

Sementara itu untuk tahap kedua, penyaluran bantuan bagi warga terdampak COVID-19 akan ditargetkan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Targetnya, sebelum lebaran tahap kedua dapat disalurkan. Jadi kalau bisa, jika ada warga lain yang terdampak belum dapat bantuan, diusulin saja," ujar Juliari.

Sementara itu, Rahmat Kurnia selaku Lurah Ciater memaparkan, pada tahap pertama ini, terdapat sebanyak 858 keluarga yang mendapatkan bantuan berupa sembako. 

"Untuk di RW 02 ini, ada empat RT. RT 01 sebanyak 76 paket, RT 002 sebanyak 79 paket, RT 03 sebanyak 77 paket, dan RT 05 mendapatkan sebanyak 96 paket," singkatnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill