Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com–Pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang hingga sore ini berjumlah 50 orang. Para pelanggar pun langsung disanksi petugas untuk menjalani rapid test COVID-19.
"Ada 50 pelanggar di wilayah kami," ujar Tihar Sopian, Camat Karawaci saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (14/5/2020).

Rapid test bagi pelanggar PSBB untuk wilayah Kecamatan Karawaci berlangsung di kantor Kecamatan Karawaci, Jalan Proklamasi, Cimone, Kota Tangerang.
Adapun bila hasil rapid test reaktif terhadap COVID-19, pelanggar akan langsung diisolasi oleh petugas medis. Namun, hingga kini belum diketahui hasil rapid test tersebut.

Tihar berharap agar semua masyarakat menaati imbauan PSBB dan menerapkan PHBS sehingga dapat memutus rantai COVID-19.
"Semoga wabah COVID-19 ini segera berlalu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang memberlakukan sanksi bagi pelanggar PSBB mulai hari ini. Pelanggaran PSBB meliputi tidak mengenakan masker, berboncengan sepeda motor tanpa satu arah atau alamat, hingga berkerumun. Bila melanggar, sanksinya wajib mengikuti rapid test di kantor-kantor kecamatan.(RMI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGTawuran yang melibatkan dua kelompok remaja terjadi di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Mei 02.00 dini hari.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews