The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com—Mulai besok, Kamis (14/5/2020), Pemkot Tangerang memberikan tindakan tegas bagi pelanggar PSBB. Adapun sanksi yang diberikan bukan berupa denda, tapi wajib mengikuti rapid test COVID-19.
Jika hasil test tersebut terbukti positif COVID-19, pelanggar akan diisolasi oleh petugas dan tidak diperbolehkan pulang.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan bagi pelanggar yang kedapatan di lokasi check point PSBB akan langsung dihentikan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas.
"Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi," jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Awalnya Pemkot berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun, hal itu urung karena perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit.
Terlebih, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat terkat pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
"Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masa ditambah beban," tuturnya.
Bagi pelanggar diketahui terpapar COVID-19, akan dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan. Tak seperti sebelumnya dimana warga bisa isolasi mandiri, kali ini tidak diperkenankan.
"Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun," katanya.
Ivan mengeklaim ketersediaan alat rapid test mencukupi bagi pelanggar PSBB. Pemkot juga menegaskan akan melakukan pengetatan PSBB semaksimal mungkin selama lima hari terakhir PSBB jilid dua ini. ?
Meski begitu dia mengaku belum dapat memastikan apakah PSBB Kota Tangerang akan kembali diperpanjang. (RAZ/RAC)
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews