TANGERANGNEWS.com-Ratusan badan usaha di Tangsel masih tetap beroperasi meski tengah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua. Satpol PP Kota Tangsel telah menutup sementara operasional mereka.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Mursinah, Jumat (8/5/2020).
Penutupan ratusan badan usaha itu karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal)Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin," ujar Mursinah.
Ratusan badan usaha itu ditutup karena tetap beroperasi meski tidak termasuk dalam pengecualian seperti diatur dalam Perwal tersebut.
Pasal 10 Perwal itu menjelaskan bahwa hanya ada 11 bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni badan usaha kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Atas pelanggaran itu, petugas Satpol PP pun langsung menindaknm dengan tegas, yakni memasang stiker berukuran besar di depan toko atau supermarket.
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena sang pemilik usaha tak menggubris peraturan untuk tutup sementara selama PSBB diberlakukan.
"Sekarang tim kami masih berjalan ke tujuh wilayah kecamatan. Mengenai total jumlah jenis usaha yang disegel, nanti kami kalkulasi," tutupnya. (RMI/RAC)