Connect With Us

Langgar PSBB, Ratusan Badan Usaha di Tangsel Ditutup Satpol PP

Rachman Deniansyah | Jumat, 8 Mei 2020 | 21:34

Anggota Satpol PP Kota Tangsel saat menyegel salah satu toko yang melanggar peraturan PSBB, Jumat (8/5/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan badan usaha di Tangsel masih tetap beroperasi meski tengah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua. Satpol PP Kota Tangsel telah menutup sementara operasional mereka.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Mursinah, Jumat (8/5/2020).

Penutupan ratusan badan usaha itu karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal)Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.

"Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin," ujar Mursinah.

Ratusan badan usaha itu ditutup karena tetap beroperasi meski tidak termasuk dalam pengecualian seperti diatur dalam Perwal tersebut.

Anggota Satpol PP Kota Tangsel saat menyegel salah satu toko yang melanggar peraturan PSBB, Jumat (8/5/2020).

Pasal 10 Perwal itu menjelaskan bahwa hanya ada 11 bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi, yakni badan usaha kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Atas pelanggaran itu, petugas Satpol PP pun langsung menindaknm dengan tegas, yakni memasang stiker berukuran besar di depan toko atau supermarket. 

Tindakan tegas tersebut dilakukan karena sang pemilik usaha tak menggubris peraturan untuk tutup sementara selama PSBB diberlakukan.

"Sekarang tim kami masih berjalan ke tujuh wilayah kecamatan. Mengenai total jumlah jenis usaha yang disegel, nanti kami kalkulasi," tutupnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill