Connect With Us

Langgar PSBB, 40 Tempat Usaha Ditutup Satpol PP Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 4 Mei 2020 | 21:20

Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat melakukan penutupan tempat usaha secara sementara, Senin (4/5/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menutup 40 tempat usaha karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Namun dalam praktiknya, masih ada pelaku usaha yang membandel.

Pelanggaran itu mayoritas dilakukan oleh perkantoran dan warung (tempat) makan.

"Kalau diperhatikan di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kami tutup. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way (tidak makan di tempat)," ujar Kepala Satpol PP Tangsel Mursina, Senin (4/5/2020).

Sanksi tegas akan diberikan jika para pelaku usaha itu tidak mengindahkan PSBB, yaitu penyegelan hingga pencabutan izin. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry melanjutkan, penindakan dilakukan kali ini masih berupa teguran.  

"Kemudian langsung kita sterilisasi. Keesokannya mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan pencabutan izin yang mereka miliki," terangnya.

Adapun, ke-40 tempat usaha yang telah ditutup itu tersebar di sejumlah wilayah. 

"Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera, dan di kawasan Pondok Pucung kecamatan Pondok Aren," tutupnya. (RMI/RAC)

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill