Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang
Sabtu, 22 November 2025 | 18:42
Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satu aturan dalam PSBB adalah mengurangi kuota penumpang di angkutan umum.
Namun, aturan tersebut belum diindahkan oleh pengemudi angkutan kota trayek Balaraja-Cikande.
Sebuah foto dikirimkan seorang pembaca TangerangNews. Foto tersebut suasana di dalam angkot arah Cikande menuju Balaraja, Selasa (5/5/2020).
Tampak dalam foto tersebut, kondisi di dalam angkot tidak seperti aturan dalam PSBB. Antar penumpang tidak menjaga jarak, bahkan angkot terkesan penuh sesak.
Dikonfrimasi TangerangNews, Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Adi Faidzal menegaskan, kuota penumpang angkot tersebut jelas melanggar ketentuan PSBB.
"Sesuai ketentuan PSBB, untuk angkot penumpangnya hanya empat orang dan satu sopir. Kuota penumpang dalam foto tersebut sudah melanggar," ujar Adi kepada TangerangNews, Selasa (5/5/2020).
Empat orang penumpang itu semuanya di belakang dengan posisi duduk dua orang di belakang, dan dua lainnya di tengah dengan menjaga jarak dan wajib mengenakan masker.
Terkait masih adanya pelanggaran, Adi mengeklaim telah banyak menindak angkot yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemeriksaan di check point Jayanti untuk trayek Balaraja-Cikande. Waktu operasional check point tersebut dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Kondisi penumpang seperti itu manakala lewat petugas PSBB pasti diturunkan. Tindakannya diturunkan penumpang yang lebih," katanya.
Namun saat ditanya sanksi lebih tegas jika pelanggaran masih dilakukan oleh angkot yang sama, Adi enggan menjawab.
"Data pelanggaran ada di bidang lalu lintas," pungkasnya. (RMI/RAC)
Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.
TODAY TAGWida Agung Group secara resmi meluncurkan proyek terbarunya, Widari Residence, sebuah mega cluster yang menawarkan rumah dua lantai dengan harga terjangkau mulai dari Rp400 jutaan.
Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews