Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satu aturan dalam PSBB adalah mengurangi kuota penumpang di angkutan umum.
Namun, aturan tersebut belum diindahkan oleh pengemudi angkutan kota trayek Balaraja-Cikande.
Sebuah foto dikirimkan seorang pembaca TangerangNews. Foto tersebut suasana di dalam angkot arah Cikande menuju Balaraja, Selasa (5/5/2020).
Tampak dalam foto tersebut, kondisi di dalam angkot tidak seperti aturan dalam PSBB. Antar penumpang tidak menjaga jarak, bahkan angkot terkesan penuh sesak.
Dikonfrimasi TangerangNews, Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Adi Faidzal menegaskan, kuota penumpang angkot tersebut jelas melanggar ketentuan PSBB.
"Sesuai ketentuan PSBB, untuk angkot penumpangnya hanya empat orang dan satu sopir. Kuota penumpang dalam foto tersebut sudah melanggar," ujar Adi kepada TangerangNews, Selasa (5/5/2020).
Empat orang penumpang itu semuanya di belakang dengan posisi duduk dua orang di belakang, dan dua lainnya di tengah dengan menjaga jarak dan wajib mengenakan masker.
Terkait masih adanya pelanggaran, Adi mengeklaim telah banyak menindak angkot yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemeriksaan di check point Jayanti untuk trayek Balaraja-Cikande. Waktu operasional check point tersebut dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Kondisi penumpang seperti itu manakala lewat petugas PSBB pasti diturunkan. Tindakannya diturunkan penumpang yang lebih," katanya.
Namun saat ditanya sanksi lebih tegas jika pelanggaran masih dilakukan oleh angkot yang sama, Adi enggan menjawab.
"Data pelanggaran ada di bidang lalu lintas," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews