Connect With Us

Ramayana Cikupa Buka Saat PSBB, Camat Geram

Mohamad Romli | Kamis, 7 Mei 2020 | 17:58

Ramayana Cikupa di gedung eks Sabar Subur tetap beroperasi saat berlaku PSBB, Kamis (7/5/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pusat perbelanjaan Ramayana di Jalan Raya Serang, Cikupa memaksa tetap buka saat berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu membuat Camat Cikupa, Abdulah, geram. Tempat tersebut pun langsung ditutup dan disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (7/5/2020).

Kepada TangerangNews, Abdulah mengatakan, awalnya pengelola meminta izin untuk membuka pusat perbelanjaan di gedung baru eks Sabar Subur itu pada 26 April 2020. Namun hal itu dilarangnya karena masih berlaku PSBB.

"Kemudian kemarin pas saya monitor wilayah, saya mendapatkan mereka buka. Namun belum bisa saya tutup karena alasannya hanya menjual sembako," ungkapnya.

Untuk memastikan bahwa pengelola menerapkan ketentuan PSBB, salah satunya menjaga jarak (social distancing), Abdulah yang didampingi Danramil Cikupa dan perwakilan dari Polsek Cikupa memeriksa kondisi warga yang sedang berbelanja. Ternyata, memang saat itu pengelola memberlakukan mekanisme antrean sehingga warga saling menjaga jarak.

Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel Ramayana Cikupa karena beroperasi saat berlaku PSBB, Kamis (7/5/2020).

"Lalu saya tanya ke pengelola, kalau pembeli membludak, bagaimana cara mengatasinya. Pengelola menjawab sudah menyediakan tenda untuk antrean. Namun kemarin saya tekankan, kalau sampai terjadi kerumunan warga, saya tidak akan segan-segan langsung menutup," jelasnya.

Ternyata, hari ini Abdulah mendapatkan informasi dari warga bahwa terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan tersebut. Ia pun mengaku langsung menelepon pengelola.

"Saya langsung telepon pengelola dan menegaskan harus ditutup. Karena kemarin pun sudah saya ultimatum karena kita sedang PSBB, kalau sampai terjadi kerumunan saya tidak segan-segan untuk menutupnya. Ternyata mereka langsung tutup," katanya.

Selain ditutup, lokasi tersebut juga sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Saya tekankan, ayo kita sama-sama menjaga agar PSBB ini berhasil dan kita mencegah terjadinya penularan virus Corona," imbaunya. (RMI/RAC)

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

TANGSEL
Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:41

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar program pelatihan keterampilan digital bagi kalangan pemuda masjid.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill