Connect With Us

Imigrasi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Visa Elektronik Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Maret 2021 | 15:13

Konferensi pers pengungkapan sindikat visa elektronik palsu di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap indikasi sindikat visa elektronik palsu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.

 

Hal ini berdasarkan temuan visa elektronik palsu yang digunakan oleh tiga Warga Negara India pada saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.

 

Ketiga Warga Negara India yang diproses berinisial MK, MJB dan SKV. Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diketahui MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta.

 

Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi–Jakarta–Kanada.

 

"Adapun motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada," ujar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Kamis (25/3/2021).

Sedangkan MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta per orang, untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. 

 

Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis. 

 

"Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia," kata Romi.

 

Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem. 

 

"Berdasarkan temuan tersebut, kasus MK, MJB dan SKV melanggar pasal 121 huruf b UURI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," jelas Romi.

KAB. TANGERANG
Banyak Diprotes, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Keluarkan Maklumat Pelayanan

Banyak Diprotes, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Keluarkan Maklumat Pelayanan

Selasa, 16 September 2025 | 10:41

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang banyak dikeluhkan warga terkait pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pengurusan KTP, KK, pindah alamat, hingga akta kelahiran.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

TANGSEL
Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Minggu, 14 September 2025 | 20:38

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri memastikan bahwa hasil penyelidikan insiden ledakan di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill