Connect With Us

Imigrasi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Visa Elektronik Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 Maret 2021 | 15:13

Konferensi pers pengungkapan sindikat visa elektronik palsu di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap indikasi sindikat visa elektronik palsu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.

 

Hal ini berdasarkan temuan visa elektronik palsu yang digunakan oleh tiga Warga Negara India pada saat ketiganya melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.

 

Ketiga Warga Negara India yang diproses berinisial MK, MJB dan SKV. Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, diketahui MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta.

 

Paket tersebut meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi dan tiket perjalanan dari Delhi–Jakarta–Kanada.

 

"Adapun motif MK melakukan perjalanan ini untuk mencari kehidupan yang layak di Kanada," ujar Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Kamis (25/3/2021).

Sedangkan MJB dan SKV masuk ke Indonesia mengaku membayar Rp40 juta per orang, untuk biaya pengurusan elektronik visa Republik Indonesia dan tiket penerbangan dari Dubai ke Jakarta. 

 

Adapun tujuan keduanya masuk ke Indonesia adalah untuk melakukan pembicaraan bisnis. 

 

"Hasil pemeriksaan petugas pada sistem permohonan elektronik visa Direktorat Jenderal Imigrasi, nomor visa elektronik yang dipergunakan oleh MK ternyata tercatat atas nama AB yang merupakan warga negara Rusia," kata Romi.

 

Sedangkan untuk MJB dan SKV nomor visa elektroniknya tidak ditemukan dalam sistem. 

 

"Berdasarkan temuan tersebut, kasus MK, MJB dan SKV melanggar pasal 121 huruf b UURI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," jelas Romi.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill