Kantor PLN Serpong Diserbu Komunitas Motor Listrik, Tujuannya Isi Daya Sebelum Touring
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:15
Halaman kantor PT PLN (Persero) UP3 Serpong mendadak dipenuhi motor listrik milik komunitas ALVA sebelum memulai perjalanan touring.
TANGERANGNEWS.com-Kasus polisi menilang pengendara mobil karena mengangkut sepeda di dalam mobil di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berakhir damai. Peristiwa ini sempat viral lantaran polisi salah menerapkan pasal.
Pihak Kepolisian melalui Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta dikabarkan telah mendatangi kediaman pengemudi mobil bernama Agus Superyadi.
"Sudah selesai, maaf ya," ujar Agus saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat 1 Oktober 2021 malam.
Namun, saat ditanya apakah sanksi tilang yang dikenakan kepada Agus dianulir oleh pihak Kepolisian, Agus pun tidak merespons.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut.
Baca Juga :
Hal itu dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 30 September 2021.
"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307, itu menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujarnya.
Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Llau, polisi tersebut menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 UU Lalu Lintas No 22/2009.
Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
Adapaun bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).
Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.
Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Hal itu jadi pembelajaran anggotanya ke depan.
"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
Halaman kantor PT PLN (Persero) UP3 Serpong mendadak dipenuhi motor listrik milik komunitas ALVA sebelum memulai perjalanan touring.
TODAY TAGDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 164 petugas pengecekan daging kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sebanyak 1.419 personel PT PLN UID Banten diterjunkan di berbagai wilayah Banten selama masa siaga Iduladha untuk mengantisipasi potensi gangguan listrik saat aktivitas masyarakat meningkat selama hari raya.
Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews