Connect With Us

Kasus Polisi Tilang Mobil Salah Pasal di Bandara Soekarno-Hatta Berujung Damai

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Oktober 2021 | 21:19

Salah satu anggota kepolisian saat berdialog dengan pengendara roda empat yang hendak ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus polisi menilang pengendara mobil karena mengangkut sepeda di dalam mobil di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berakhir damai. Peristiwa ini sempat viral lantaran polisi salah menerapkan pasal.

Pihak Kepolisian melalui Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta dikabarkan telah mendatangi kediaman pengemudi mobil bernama Agus Superyadi.

"Sudah selesai, maaf ya," ujar Agus saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat 1 Oktober 2021 malam.

Namun, saat ditanya apakah sanksi tilang yang dikenakan kepada Agus dianulir oleh pihak Kepolisian, Agus pun tidak merespons.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut. 

Baca Juga :

Hal itu dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 30 September 2021.

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307, itu menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujarnya.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Llau, polisi tersebut menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 UU Lalu Lintas No 22/2009.

Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

Adapaun bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.

Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Hal itu jadi pembelajaran anggotanya ke depan.

"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

KAB. TANGERANG
Sopir Innova Kabur Serahkan Diri ke Polisi Diduga Usai Tabrak Pemotor Wanita Sampai Tewas di Tigaraksa

Sopir Innova Kabur Serahkan Diri ke Polisi Diduga Usai Tabrak Pemotor Wanita Sampai Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:41

Seorang pengendara motor perempuan berinisial inisial M, 45, tewas tertabrak mobil Toyota Innova di Jalan Raya Syekh Nawawi, Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Juni 2026, pagi.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18

Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill