Connect With Us

Berubah, Masa Berlaku PCR Penumpang Pesawat Diperpanjang Jadi 3x24 Jam

Tim TangerangNews.com | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:21

Penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah durasi berlaku tes reaksi berantai (polymerase chain reaction/PCR) bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3x24 jam.

"PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021, seperti dilansir dari Antara.

Alexander menyebutkan, ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito pada hari ini.

"Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali," katanya.

Alexander mengatakan pengubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Alexander memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan. "Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan," tegasnya.

Addendum tersebut, kata Alexander, merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terang dia.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

BISNIS
Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Jumat, 24 April 2026 | 12:32

Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.

KOTA TANGERANG
Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill