Connect With Us

WN Perancis Selundupkan Sabu Rp 7,65 Miliar

| Kamis, 13 Januari 2011 | 13:09

Warga Perancis Gerard Debetz, 53, (rangga / ok)

TANGERANGNEWS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, petugas menangkap seorang laki-laki warga negara Perancis berinisial Gerard Debetz, 53, yang menyelundupkan sabu seberat 5.100 gram di dalam koper yang dibawanya.

Sebelumnya, pelaku tiba di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 356 rute Turky-Jakarta, pada Selasa (11/1), pukul 16.00 WIB. Kemudian petugas melihat tampilan X Ray yang mencurigakan pada tas yang dibawa tersangka. Akhirnya  petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu senilai Rp 7,65 miliar yang dikemas dengan plastik dan disembunyikan di balik dinding buatan di dalam koper. Tersangka kemudian kita amankan, ” kata Kepala Kantor Bea dan Cuka Bandara Soekarno Hatta Baduri Wijayanta, Kamis (13/1).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Baduri, kemudian dilakukan pengembangan. Lalu diketahui bahwa barang tersebut akan diterima oleh seseorang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.  Pihaknya kemudian langsung melakukan penggerebekan ke hotel yang dimaksud dan berhasil menangkap si penerima barang tersebut. "Si penerima adalah pria warga negara Iran berinisial BA dan seorang wanita warga negara Indonesia berinisial DW," tambahnya.

Kepada petugas, tersangka yang berprofesi sebagai pembuat profil hotel-hotel di Thailanddan Singapura ini mengaku diperintah oleh seseorang warga negara Turki berinisial TF untuk membawa koper berisi narkotika itu ke Jakarta. "Tersangka diberi imbalan USD 1.300 untuk mengantar barang tersebut,"  kata Baduri.

Pelaku terancam pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 10 miliar. “Karena barang bukti beratnya melebihi 5 gram, jadi pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ” terang Baduri.(rangga zuliansyah)

KOTA TANGERANG
Tegas, Sachrudin Minta Jajaran Pemkot Tangerang Jangan Tunggu Viral Baru Gerak Atasi Keluhan Warga

Tegas, Sachrudin Minta Jajaran Pemkot Tangerang Jangan Tunggu Viral Baru Gerak Atasi Keluhan Warga

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:17

Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta jajaran aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar mempercepat respons terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

HIBURAN
6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:56

Adidas Adizero Evo SL dikenal sebagai salah satu varian terbaik dari lini Adizero yang dirancang khusus untuk pelari yang mengejar kecepatan. Sepatu ini hadir dengan teknologi modern seperti midsole Lightstrike Pro

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

OPINI
Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01

Jalan berlubang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 kerap dikaitkan dengan musim hujan. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan telah rusak sebelum hujan turun dan dibiarkan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill