Connect With Us

Warga Nigeria Telan Sabu Rp 2,3 Miliar

| Jumat, 25 Maret 2011 | 18:24

Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. ( / )

TANGERANG-Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. Barang haram senilai Rp 2,3 tersebut dikemas didalam 106 kapsul karet kemudian ditelan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Sorkarno Hatta Iyan Rubianto mengatakan, tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
“Berdasarkan metode analisis penumpang, kita mencurigai salah satu penumpang warga negara Nigeria berinisial BJN. Pada saat diinterogasi Ia pin mengaku menyelundupkan sabu dengan cara ditelan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan upaya pengeluaran kapsul dari perut tersangka dengan memberikan obat pencuci perut. “Setelah memelalui proses yang lama, akhirnya berhasil dikeluarkan 106 butir sabu seberat 1.540 gram dengan nilai estmasi Rp 2,31 miliar,” ungkap Iyan.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang tersebut akan diterima oleh seorang wanita warga negara Indonesia asal Bogor berinisial DA, di salah satu hotel dekat Bandara. “Kemudian petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap DA. Namun , kita belum bisa memeriksa DA lebih dalam, karena ketika ditangkap ia sempat depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dirawat,” tambah Iyan.
 
Menurut Iyan, penyelundupan sabu dengan modus ditelan ini merupakan yang terbesar. Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat kasus penyelundupan dengan modus ditelan. Sementara itu, Pelaku mengaku, diperintahkan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial OB di Kamerun. “Pelaku dibayar 5.000 USD atau senilai Rp 45 Juta,” terangnya.
 
Menurutnya, atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(RANGGA ZULIANSYAH)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill