Connect With Us

Warga Nigeria Telan Sabu Rp 2,3 Miliar

| Jumat, 25 Maret 2011 | 18:24

Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. ( / )

TANGERANG-Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. Barang haram senilai Rp 2,3 tersebut dikemas didalam 106 kapsul karet kemudian ditelan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Sorkarno Hatta Iyan Rubianto mengatakan, tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
“Berdasarkan metode analisis penumpang, kita mencurigai salah satu penumpang warga negara Nigeria berinisial BJN. Pada saat diinterogasi Ia pin mengaku menyelundupkan sabu dengan cara ditelan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan upaya pengeluaran kapsul dari perut tersangka dengan memberikan obat pencuci perut. “Setelah memelalui proses yang lama, akhirnya berhasil dikeluarkan 106 butir sabu seberat 1.540 gram dengan nilai estmasi Rp 2,31 miliar,” ungkap Iyan.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang tersebut akan diterima oleh seorang wanita warga negara Indonesia asal Bogor berinisial DA, di salah satu hotel dekat Bandara. “Kemudian petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap DA. Namun , kita belum bisa memeriksa DA lebih dalam, karena ketika ditangkap ia sempat depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dirawat,” tambah Iyan.
 
Menurut Iyan, penyelundupan sabu dengan modus ditelan ini merupakan yang terbesar. Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat kasus penyelundupan dengan modus ditelan. Sementara itu, Pelaku mengaku, diperintahkan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial OB di Kamerun. “Pelaku dibayar 5.000 USD atau senilai Rp 45 Juta,” terangnya.
 
Menurutnya, atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(RANGGA ZULIANSYAH)

KAB. TANGERANG
Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang

Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:41

Sejumlah titik di Kabupaten Tangerang mulai terpasang spanduk penolakan kedatangan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill