Connect With Us

Warga Nigeria Telan Sabu Rp 2,3 Miliar

| Jumat, 25 Maret 2011 | 18:24

Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. ( / )

TANGERANG-Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. Barang haram senilai Rp 2,3 tersebut dikemas didalam 106 kapsul karet kemudian ditelan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Sorkarno Hatta Iyan Rubianto mengatakan, tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
“Berdasarkan metode analisis penumpang, kita mencurigai salah satu penumpang warga negara Nigeria berinisial BJN. Pada saat diinterogasi Ia pin mengaku menyelundupkan sabu dengan cara ditelan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan upaya pengeluaran kapsul dari perut tersangka dengan memberikan obat pencuci perut. “Setelah memelalui proses yang lama, akhirnya berhasil dikeluarkan 106 butir sabu seberat 1.540 gram dengan nilai estmasi Rp 2,31 miliar,” ungkap Iyan.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang tersebut akan diterima oleh seorang wanita warga negara Indonesia asal Bogor berinisial DA, di salah satu hotel dekat Bandara. “Kemudian petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap DA. Namun , kita belum bisa memeriksa DA lebih dalam, karena ketika ditangkap ia sempat depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dirawat,” tambah Iyan.
 
Menurut Iyan, penyelundupan sabu dengan modus ditelan ini merupakan yang terbesar. Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat kasus penyelundupan dengan modus ditelan. Sementara itu, Pelaku mengaku, diperintahkan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial OB di Kamerun. “Pelaku dibayar 5.000 USD atau senilai Rp 45 Juta,” terangnya.
 
Menurutnya, atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(RANGGA ZULIANSYAH)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

TEKNO
Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Rabu, 10 September 2025 | 10:28

Fenomena miniatur AI tengah ramai di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak pengguna menampilkan sosok mereka dalam bentuk action figure miniatur, seolah-olah benar-benar memiliki mainan tersebut.

BANTEN
Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sampah di Banten Capai 8.126 Ton Sehari, Andra Soni Kumpulkan Kepala Daerah Cari Solusi

Sabtu, 13 September 2025 | 15:29

Gubernur Banten Andra Soni menyebut terdapat 8.126 ton sampah yang timbul per harinya di Provinsi Banten dan kemungkinan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill