Connect With Us

Warga Nigeria Telan Sabu Rp 2,3 Miliar

| Jumat, 25 Maret 2011 | 18:24

Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. ( / )

TANGERANG-Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. Barang haram senilai Rp 2,3 tersebut dikemas didalam 106 kapsul karet kemudian ditelan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Sorkarno Hatta Iyan Rubianto mengatakan, tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
“Berdasarkan metode analisis penumpang, kita mencurigai salah satu penumpang warga negara Nigeria berinisial BJN. Pada saat diinterogasi Ia pin mengaku menyelundupkan sabu dengan cara ditelan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan upaya pengeluaran kapsul dari perut tersangka dengan memberikan obat pencuci perut. “Setelah memelalui proses yang lama, akhirnya berhasil dikeluarkan 106 butir sabu seberat 1.540 gram dengan nilai estmasi Rp 2,31 miliar,” ungkap Iyan.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang tersebut akan diterima oleh seorang wanita warga negara Indonesia asal Bogor berinisial DA, di salah satu hotel dekat Bandara. “Kemudian petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap DA. Namun , kita belum bisa memeriksa DA lebih dalam, karena ketika ditangkap ia sempat depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dirawat,” tambah Iyan.
 
Menurut Iyan, penyelundupan sabu dengan modus ditelan ini merupakan yang terbesar. Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat kasus penyelundupan dengan modus ditelan. Sementara itu, Pelaku mengaku, diperintahkan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial OB di Kamerun. “Pelaku dibayar 5.000 USD atau senilai Rp 45 Juta,” terangnya.
 
Menurutnya, atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(RANGGA ZULIANSYAH)

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

SPORT
Suporter Persita dan Persija Ricuh Usai Pertandingan di Tangerang

Suporter Persita dan Persija Ricuh Usai Pertandingan di Tangerang

Jumat, 30 Januari 2026 | 23:30

Keributan antar suporter mewarnai berlangsungnya pertandingan pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 yang mempertemukan Persita Tangerang vs Persija Jakarta di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang pada Jumat 30 Januari 2026.

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

KOTA TANGERANG
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:02

Dari operasi di dua lokasi berbeda, petugas menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dari tangan dua tersangka berinisial D , 36, dan S, 45.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill