Connect With Us

Liburan Sekolah, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Capai 183 Ribu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Juli 2024 | 20:24

Keramaian penumpang terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang saat momen liburan sekolah, Selasa 2 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mengalami lonjakan selama periode liburan sekolah.

Angka lonjakan tertinggi terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, dengan jumlah 183 ribu pergerakan penumpang.

M Holik Muwardi, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta mengatakan jumlah penumpang selama periode liburan sekolah itu meningkat dibanding hari biasa yang rata-rata hanya 130 ribu sampai 140 ribu per hari.

"Di masa liburan sekolah selama bulan Juni dan Juli ini memang  peningkatan akan terus terjadi. Rata-rata melebihi 150 ribu per harinya. Paling tinggi pada hari Minggu kemarin, yang datang dan berangkat mencapai 183 ribu penumpang," ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.

Sedangkan untuk angka pergerakan pesawat sendiri masih di bawah seribu pesawat per hari. Dengan tujuan destinasi favorit Bali dan Surabaya untuk domestik, serta Malaysia dan Singapura untuk tujuan Internasional.

"Angka peningkatan penumpang tidak tidak jauh beda saat libur Lebaran 2024 lalu. Makanya kita berharap selama libur sekolah ini sampai bulan Juli pertengahan, penumpang bisa terus meningkat. Lalu, semua berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill