Connect With Us

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 November 2024 | 16:46

Barang bukti satwa dilindung yang hendak diselundupkan warga India melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa 5 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial STH, 43, ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Sebab, dia berupaya menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi memakai koper.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas yang curiga dengan koper milik penumpang berinisial STH, yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

Kemudian, tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang pemilik koper tersebut.

"Setelah dibongkar ternyata kopernya berisi satwa yang dilindungi," katanya, November 5 November 2024.

Adapun 4 jenis satwa dilindungi yang hendak diselundupkan itu berupa 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

"Modus yang dilakukan pelaku yakni menyembunyikan satwa tersebut di dalam kotak plastik dan tas hewan. Kemudian disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan ," kata Gatot.

Kepada petugas, pelaku mengaku empat satwa itu didapatnya dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Rencananya ia akan membawa satwa tersebut ke rumah sebagai hadiah ulang tahun anaknya.

"Tujuan pelaku bawa satwa dilindungi sebagai hadiah ulang tahun anak," terang Gatot.

Atas pengungkapan tersebut, tim penyidik Bea Cukai Bandara Soetta masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya melalui Bandara Soetta.

Sementara tersangka dijerat Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selaii tu juga disangkakan Pasal 87 UU Noo 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill