Connect With Us

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 November 2024 | 16:46

Barang bukti satwa dilindung yang hendak diselundupkan warga India melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa 5 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial STH, 43, ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Sebab, dia berupaya menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi memakai koper.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas yang curiga dengan koper milik penumpang berinisial STH, yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

Kemudian, tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang pemilik koper tersebut.

"Setelah dibongkar ternyata kopernya berisi satwa yang dilindungi," katanya, November 5 November 2024.

Adapun 4 jenis satwa dilindungi yang hendak diselundupkan itu berupa 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

"Modus yang dilakukan pelaku yakni menyembunyikan satwa tersebut di dalam kotak plastik dan tas hewan. Kemudian disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan ," kata Gatot.

Kepada petugas, pelaku mengaku empat satwa itu didapatnya dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Rencananya ia akan membawa satwa tersebut ke rumah sebagai hadiah ulang tahun anaknya.

"Tujuan pelaku bawa satwa dilindungi sebagai hadiah ulang tahun anak," terang Gatot.

Atas pengungkapan tersebut, tim penyidik Bea Cukai Bandara Soetta masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya melalui Bandara Soetta.

Sementara tersangka dijerat Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selaii tu juga disangkakan Pasal 87 UU Noo 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill