Connect With Us

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 November 2024 | 16:46

Barang bukti satwa dilindung yang hendak diselundupkan warga India melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa 5 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial STH, 43, ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Sebab, dia berupaya menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi memakai koper.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas yang curiga dengan koper milik penumpang berinisial STH, yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

Kemudian, tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang pemilik koper tersebut.

"Setelah dibongkar ternyata kopernya berisi satwa yang dilindungi," katanya, November 5 November 2024.

Adapun 4 jenis satwa dilindungi yang hendak diselundupkan itu berupa 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

"Modus yang dilakukan pelaku yakni menyembunyikan satwa tersebut di dalam kotak plastik dan tas hewan. Kemudian disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan ," kata Gatot.

Kepada petugas, pelaku mengaku empat satwa itu didapatnya dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Rencananya ia akan membawa satwa tersebut ke rumah sebagai hadiah ulang tahun anaknya.

"Tujuan pelaku bawa satwa dilindungi sebagai hadiah ulang tahun anak," terang Gatot.

Atas pengungkapan tersebut, tim penyidik Bea Cukai Bandara Soetta masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya melalui Bandara Soetta.

Sementara tersangka dijerat Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selaii tu juga disangkakan Pasal 87 UU Noo 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

KAB. TANGERANG
4 Orang di Kabupaten Tangerang Tewas Akibat Banjir Selama Januari 2026

4 Orang di Kabupaten Tangerang Tewas Akibat Banjir Selama Januari 2026

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:23

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 4 orang tewas akibat banjir yang terjadi selama periode bulan Januari 2026.

TEKNO
Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:29

Aplikasi kecerdasan buatan Grok masih diblokir sementara di Indonesia sejak 10 Januari 2026. Hampir tiga pekan setelah pemblokiran diberlakukan, belum ada kepastian kapan akses terhadap layanan tersebut akan kembali dibuka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill