Connect With Us

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi Pakai Koper, Warga India Ditangkap di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 November 2024 | 16:46

Barang bukti satwa dilindung yang hendak diselundupkan warga India melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa 5 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial STH, 43, ditangkap petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Sebab, dia berupaya menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi memakai koper.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas yang curiga dengan koper milik penumpang berinisial STH, yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

Kemudian, tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang pemilik koper tersebut.

"Setelah dibongkar ternyata kopernya berisi satwa yang dilindungi," katanya, November 5 November 2024.

Adapun 4 jenis satwa dilindungi yang hendak diselundupkan itu berupa 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

"Modus yang dilakukan pelaku yakni menyembunyikan satwa tersebut di dalam kotak plastik dan tas hewan. Kemudian disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan ," kata Gatot.

Kepada petugas, pelaku mengaku empat satwa itu didapatnya dari Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur. Rencananya ia akan membawa satwa tersebut ke rumah sebagai hadiah ulang tahun anaknya.

"Tujuan pelaku bawa satwa dilindungi sebagai hadiah ulang tahun anak," terang Gatot.

Atas pengungkapan tersebut, tim penyidik Bea Cukai Bandara Soetta masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya melalui Bandara Soetta.

Sementara tersangka dijerat Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selaii tu juga disangkakan Pasal 87 UU Noo 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill