Connect With Us

Penyelundupan Daging Trenggiling Senilai Rp 2,3 Miliar Digagalkan

| Senin, 11 Juli 2011 | 18:44

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggaglkan upaya penyelundupan daging Trenggiling (tangerangnews / rangga)


BANDARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging dan kulit trenggiling yang merupakan hewan yang dilindungi senilai Rp 2,3 miliar melalui Cargo Bandara, pada Minggu (10/07) malam.

Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni EO sebagai pemilik gudang penampungan trenggiling di daerah Bandengan,  Jakarta Utara. Selain itu K sebagai supir, serta I dan N sebagai karyawan. Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan mencantumkan Pembertahuan Ekspor Barang (BEP) sebagai ikan segar.

Pengungkapan tersebut berdasarkan analisa intelejen yang mencurigai barang ekspor dengan PEB nomor 107943 atas nama DL pada tanggal 9 Juli 2011, yang akan diekspor menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-7782 tujuan Singapura.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik. "Kecurigaan kita benar, kita menemukan trenggiling tanpa sisik dalam keadaan beku sebanyak 523 Kg yang dikemas dalam 20 box. Barang ini di ekspor tersangka berinisial DL dan akan diterima ACE Singapura," ungkap Kepala Kantor Dirjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, petang ini.

Dari pengungkapan tersebut, petugas Bea Cukai bersama Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jaya melakukan pengembangan ke gudang penampungan di daerah Bandengan, Jakarta Utara dan berhasil menemukan trenggiling sebanyak 4 box freezer dengan berat 1.200 Kg dan sisik trenggiling sebanyak 19 karton dengan berat 380 Kg.

"Total nilai estimasi barang adalah 2,3 miliar," tambah Oza.

Direktur  Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan
Rafles Panjaitan mengatakan, trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Hewan ini banyak diburu untuk diambil daging dan kulitnya yag berkhasiat untuk menambah kesehatan dan stamina. "Trenggiling ini banyak terdapat di daerah Sumatera, Kalimantan, Pontianak dan Palembang. Tujuan ekspornya banyak ke dataran Cina,"katanya.

Rafles menambahkan, pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pelaku juga melanggar pasal 102 a UU No 17/2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.(RAZ)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

WISATA
Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Selasa, 4 November 2025 | 10:49

Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill